Jakarta - Arsenal memang memulai tur pra musim dengan hasil memuaskan tapi kenapa Arsenal selalu memulai dengan start kurang memuaskan?. Apakah ini dikarenakan karena Arsenal sudah kehilangan semangat untuk memulai Liga Inggris. Sejak ditinggal penyerang seperti Thierry Henry, Arsenal belum memiliki penyerang kelas wahid sekarang ini.
Arsenal memang mempunyai pemain sekaliber Sanchez, Oezil dan Welbeck tapi musim ini menjadi awal yang kurang baik untuk Arsenal karena kalah 0-2 oleh West Ham United di Emirates Stadium. Saya sebagai pendukung Arsenal ingin sekali melihat permainan indah yang dulu diperagakan oleh Patrick Vieira cs. Dan saya yakin seharusnya pelatih sekelas Arsene bisa melihat jeli dimana letak kekalahan kemarin. Semoga di laga selanjutnya Arsenal bisa memetik kemenangan dan 3 poin.
My Story
story
Adsense
Monday 10 August 2015
Saturday 26 April 2014
TUGAS BAHASA INGGRIS BISNIS 2
ADJI BUDI SUSILO
10210227/4EA08
Subject
& verb agreement
Singular
|
Plural
|
Is
|
Are
|
Has
|
Have
|
Was
|
Ware
|
Agrees
|
Agree
|
Approves
|
Approve
|
The number
|
A number
|
does
|
Do
|
1.
Noun each/every >>
verb singular
Jika
subjeknya menggunakan each/every maka verb yang digunakan adalah verb singular
Contoh
: each
book at the book store is listed
every moslem is praying in the mosque.
2.
Noun + proposional phrase >>
verb lihat noun
Contoh
: the book on the table is mine
the
car in front of building is mine.
3.
Noun plural >> verb plural
Jika
subjeknya menggunakan plural maka verb yang digunakan juga plural
Contoh
: the books on the table are mine.
the cars in front of building are mine.
4.
Noun singular >> verb singular
Jika
subjeknya menggunakan singular maka verb yang digunakan juga singular
Contoh
: the apples at the markets are cheap
Same
of singular noun >>
singular verb
A
lot of plural noun >>
plural verb
None
of contoh :
Half
of -some of my
homework is easy
Most
of -some of my
homeworks are easy
Each
of plural noun >>
verb tetap singular
Every
of contoh :
One
of -each of my
friend is here
The
number >>
verb singular
Contoh
: the number of student in this class is 20
A
number >>
verb plural
Contoh
: a number of student are missed the class
Contoh
soal
1.
Some
of the fruit in this bowl (is/are) …. rotten
Some of the fruit in this bown is rotten
2.
Some
of the apples in that bowl (is/are) …. rotten
Some of the apples in that bowl are rotten
3.
Most
of the movies (is/are) ….funny
Most of the movies are funny
4.
Half
of this money (is/are) … yours
Half of this money is yours
5.
A
lot of clothing in this stories (is/are) … on the sale this week
A lot of clothing in this stories is on the sale this week
6.
Each
of the boys in the class (has/have) … his own note book
Each of the boys in this class has his own note book
7.
None
of the animals at the zoo (is/are) … free to room
None of the animals at the zoo is free to room
8.
The
number of employes in my company (is/are) … approximately ten thousand
The number of employes in my company are approximately ten thousand
9.
(does/do)
… all of this homework have to be finished by tomorrow?
Does all of this homework have to be finished by tomorrow?
Tuesday 1 April 2014
TUGAS BAHASA INGGRIS BISNIS 2
TUGAS BAHASA INGGRIS BISNIS 2
Choose the best answer and give an explanation about your answer
1. The large carotid artery ____ to the main parts of the brain.
(A)Carrying blood
(B)Blood is carried
(C)Carries blood
(D)Blood carries
2. Mark Twain _____ the years after the Civil War the “Gilded Age.”
(A) called
(B) calling
(C) he called
(D) his calls
3. _____ radio as the first practical system of wireless telegraphy.
(A) Marconi’s development
(B) The development by Marconi
(C) Developing Marconi
(D) Marconi developed
4. The earliest medicines _____ from plants of various sorts.
(A) obtaining
(B) they obtained
(C) were obtained
(D) they were obtained
5. Pluto’s moon, Charon, _____ in a slightly elliptical path around the planet.
(A) moving
(B) is moving
(C) it was moving
(D) in its movement
6. Robert E. Lee ____ the Confederate army to General Grant in 1865 at the Appomattox Courthouse.
(A) surrendered
(B) he surrendered
(C) surrendering
(D) surrender
7. In the Stone Age, stone tools _____ with other rock materials.
(A) polishing
(B) they polished
(C) for polish
(D) were polished
8. The first steamship to cross the Atlantic ____ Savannah, in 1819.
(A) was the
(B) it was the
(C) the
(D) in it the
9. The first plant-like organisms probably _____ in the sea, perhaps 3 billion years ago.
(A) life
(B) living
(C) lived
(D) it was living
10. Air near the equator ____ a faster west-to-east motion than air farther from the equator.
(A) to have
(B) it has
(C) has
(D) having
11. ____ quickly after an animal dies.
(A) In the degradation of DNA
(B) Degrading DNA
(C) DNA degrades
(D) For DNA to degrade
12. _____ is famous as the home of the U.S. Naval Academy.
(A) Annapolis
(B) Because of Annapolis
(C) Why Annapolis
(D) Because Annapolis
13. _________ the deepest valleys and canyons on the Earth.
(A) In the Pacific Ocean with
(B) In the Pacific Ocean
(C) The Pacific Ocean
(D) The Pacific Ocean has
14. In the United States, the participation of females in the labor force from 37 percent in 1965 to 51 percent in 1980.
(A) it jumped
(B) jump
(C) jumping
(D) jumped
15. ______ the second most common metal in the earth’s crust, and it always occurs in combination with other substances.
(A) Iron
(B) Iron is
(C) With iron
(D) With iron is
16. Although knives and forks _____ of prehistoric origin, spoons are relatively new.
(A) are
(B) they are
(C) are they
(D) which are
17. ____ lived on Earth for nearly 150 million years.
(A) Dinosaurs
(B) Dinosaurs who
(C) If dinosaurs
(D) Since dinosaurs
18. _____along most of its length into an upper chamber and a lower chamber.
(A) The divided cochlea
(B) Dividing the cochlea
(C) The cochlea is divided
(D) With a divided cochlea
19. When _____ the conference?
(A) the doctor attended
(B) did the doctor attend?
(C) the doctor will attend
(D) the doctor’s attendance
20. To Mike ____ was a big surprise.
(A) really
(B) the party
(C) funny
(D) when
ESSAY.
The correct answer
21. Each day, they practiced the piano for hours.
22. the directions to the exercise on page twenty is unclear.
23. During the week, students eat lunch in the school cafeteria.
24. In the morning after concert, i was tired.
25. Managers discussed the schedule in the office during the
meeting.
26. Everyone must leaves leave the room immediately.
27. I could sat on the beach for hours.
28. She will ask you many difficult questions.
29. The new movie receives good reviews.
30. We took a new routes to the beach house.
31. They helped her with the work.
32. She and Bob came over to visit me.
33. She lent it to you and I.
34. We offered her a place to stay.
35. The soup needs more salt because it does not taste
very good.
36. The girls ran too fast and she fell down.
37. They sold the car to you and I.
38. I told his him the truth, but he didn’t believe
me.
39. You and her should look for they them.
40. Martha was happy when her boss gave her a pay
raise.
41. Just between us, I am not sure if we can trust
them.
42. The travelers lost their way in the storm.
43. Please tell your brother that i need to talk to
him.
44. The boy got the box and he opened it carefully.
45. If my friend calls, please ask them to call back
later.
46. Me and my friend are taking a trip.
47. Our neighbors are going with you and I.
48. Ghea explained that she and her sister had often
eaten at that restaurant.
49. The students are allowed to ask questions when
they doesn’t understand a problem.
50. Do you know Ben and his wife?
Sunday 26 January 2014
Kasus Kasus Arahan Dosen
Kasus
– Kasus Arahan Dosen
1
Kasus Iklan Dan Dimensi Etisnya
Contoh kasus :
SEBANYAK 56 BIRO IKLAN MELAKUKAN PELANGGARAN ETIKA.
Laporan : H.Erry Budianto.
Bandung-Surabayawebs.com
Badan Pengawas Periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) sedikitnya telah menegur 56 perusahaan iklan atas pelanggaran etika selama dua tahun terakhir ini.
Pelanggaran ini berupa penampilan iklan yang superlative, yaitu memunculkan produk sebagai yang terbaik atau termurah. Iklan superlative ini acapkali dibumbui kecenderungan menjatuhkan pesaing di pasaran. “Jika semua bilang baik, termurah, ini akan membingungkan masyarakat dan pelanggan,” ujar Ketua Badan Pengawas PPPI, FX Ridwan Handoyo kepada wartawan, belum lama ini.
Dia mencontohkan iklan pada industri telekomunikasi. Setiap operator telekomunikasi mengaku menawarkan tariff termurah. Bahkan ada iklan yang menyebutkan bahwa produk paling murah meriah. Juga ada iklan produk kesehatan atau kosmetik yang menyebutkan paling efektif. “Tapi semua iklan superlative itu tidak didukung oleh bukti yang kuat. Jadi bisa merugikan masyarakat dan pelanggannya,” tuturnya kemudian.
Surat teguran dilayangkan setelah Badan Pengawas PPPI menemukan dugaan pelanggaran berdasarkan pengaduan masyarakat atau hasil pantauan, Kepada perusahaan periklanan anggota PPPI, Badan pengawas PPPI melakukan peneguran sekaligus meminta keterangan. Sedangkan kepada perusahaan non anggota, surat teguran berupa imbauan agar menjunjung tinggi etika beriklan.
Ridwan menyebutkan dari 149 kasus yang ditangani Badan Pengawas PPPI, tahun 2006 sebanyak 56n kasus dan 93 kasus di tahun 2007. Sebanyak 90 kasus telah dinyatakan melakukan pelanggaran dan 44 kasus lainnya masih dalam penanganan. Dari yang diputus melanggan etika, 39 kasus tak mendapatb respon oleh agensi. Untuk itu BP PPPI menruskannya ke Badan Musyawarah Etika PPPI.
Jumlah perusahaan periklanan yang melakukan pelanggaran cukup banyak itu ada kemungkinan terjadi akibat tidak adanya sanksi yang tegas bagi pelanggar. Diakuinya, selama ini rambu-rambu periklanan hanya diatur dalam bentuk Etika Periklanan Indonesia. “Mungkin karena belum ada aturan hukum yang jelas, pelanggaran tetap banyak,’ katanya.
SEBANYAK 56 BIRO IKLAN MELAKUKAN PELANGGARAN ETIKA.
Laporan : H.Erry Budianto.
Bandung-Surabayawebs.com
Badan Pengawas Periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) sedikitnya telah menegur 56 perusahaan iklan atas pelanggaran etika selama dua tahun terakhir ini.
Pelanggaran ini berupa penampilan iklan yang superlative, yaitu memunculkan produk sebagai yang terbaik atau termurah. Iklan superlative ini acapkali dibumbui kecenderungan menjatuhkan pesaing di pasaran. “Jika semua bilang baik, termurah, ini akan membingungkan masyarakat dan pelanggan,” ujar Ketua Badan Pengawas PPPI, FX Ridwan Handoyo kepada wartawan, belum lama ini.
Dia mencontohkan iklan pada industri telekomunikasi. Setiap operator telekomunikasi mengaku menawarkan tariff termurah. Bahkan ada iklan yang menyebutkan bahwa produk paling murah meriah. Juga ada iklan produk kesehatan atau kosmetik yang menyebutkan paling efektif. “Tapi semua iklan superlative itu tidak didukung oleh bukti yang kuat. Jadi bisa merugikan masyarakat dan pelanggannya,” tuturnya kemudian.
Surat teguran dilayangkan setelah Badan Pengawas PPPI menemukan dugaan pelanggaran berdasarkan pengaduan masyarakat atau hasil pantauan, Kepada perusahaan periklanan anggota PPPI, Badan pengawas PPPI melakukan peneguran sekaligus meminta keterangan. Sedangkan kepada perusahaan non anggota, surat teguran berupa imbauan agar menjunjung tinggi etika beriklan.
Ridwan menyebutkan dari 149 kasus yang ditangani Badan Pengawas PPPI, tahun 2006 sebanyak 56n kasus dan 93 kasus di tahun 2007. Sebanyak 90 kasus telah dinyatakan melakukan pelanggaran dan 44 kasus lainnya masih dalam penanganan. Dari yang diputus melanggan etika, 39 kasus tak mendapatb respon oleh agensi. Untuk itu BP PPPI menruskannya ke Badan Musyawarah Etika PPPI.
Jumlah perusahaan periklanan yang melakukan pelanggaran cukup banyak itu ada kemungkinan terjadi akibat tidak adanya sanksi yang tegas bagi pelanggar. Diakuinya, selama ini rambu-rambu periklanan hanya diatur dalam bentuk Etika Periklanan Indonesia. “Mungkin karena belum ada aturan hukum yang jelas, pelanggaran tetap banyak,’ katanya.
2
Kasus Etika Pasar Bebas
KASUS ETIKA
BISNIS INDOMIE DI TAIWAN
Akhir-akhir
ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis
terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi
kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan
diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing
untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Dalam persaingan antar perusahaan
terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi
pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi
persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih
murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.
Kasus Indomie
yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung
bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang
terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid
(asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat
kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk
menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket
terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie
kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala
BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait
produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX
DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR
akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak
negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang
terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy
Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung
di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam
benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan
tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam
pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal
0,15%. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya
bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar
Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie
instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar
dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah. Tetapi bila kadar nipagin
melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk
mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging,
ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan
muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut
Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision,
produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi
mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota
Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan
seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia.
Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie
ini.
3
Kasus Monopoli
PT. Pertamina merupakan
satu-satunya perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan minyak
nasional dan sekaligus pendistribusi tunggal untuk memenuhi kebutuhan minyak di
indonesia. Oleh karena itu PT. Pertamina termasuk ke dalam jenis monopoli murni
karena penjual dan produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang
pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang
mereka khendaki. Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai
negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Contoh kasus monopoli yang di
lakukan oleh PT. Pertamina adalah :
- Fungsi PT. Pertamina sebagai pengkilang, distribusi, dan penjual minyak dan Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pengkilangan minyak tetapi dalam menentukan harga minyak yangdi jual kepada masyarakat tetap ditentukan oleh PT. Pertamina sendiri.
- Terjadinya krisis minyak yang di akibatkan oleh PT. Pertamina karena menaikan harga bahan bakar minyak premium di semua wilayah indonesia pada tahun 2009. PT. Pertamina pun melakukan kesalahan menaikan harga bahan bakar minyak premium tetapi masih banyak daerah – daerah terpencil yang kebetuhan minyaknya tidak terpenuhi dan sering juga terjadi kelangkaan Bahan Bakar Minyak. Ini menyebabkan kerugian bagi masyarakat dari kalangan bawah hingga atas dan investor pun enggan untuk berinvestasi.
Dapat disimpulkan bahwa PT. Perusahaan
tambang minyak negara telah melakukan tindakan monopoli, yang mengakibatkan
kerugian pada masyarakat dan melanggar Undang – undang Republik Indonesia Nomor
5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
4
Kasus Korupsi
Merdeka.com -
Bupati Mandailing Natal (Madina) nonaktif, Muhammad Hidayat Batubara,
dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Dia terbukti menerima suap.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, yang diketuai Agus Setiawan, Rabu (22/1), menyatakan Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Hidayat Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan," ucap Agus Setiawan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (22/1).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Mereka sebelumnya meminta agar Hidayat dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.
Menyikapi vonis majelis hakim, Hidayat yang terlebih dulu berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama disampaikan jaksa.
Dalam persidangan perkara ini, Hidayat sudah mengakui menerima suap dari pengusaha Surung Panjaitan. Uang Rp 1 miliar itu memang terkait rencana pekerjaan proyek pembangunan RSUD Panyabungan di Kabupaten Madina yang bersumber dari dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Pemprov Sumut pada 2013. Pengakuannya ini menjadi salah satu hal yang meringankan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di sekitar rumah Hidayat di Jalan Sei Asahan, Medan, pada pertengahan Mei 2013. Dari lokasi itu, tim KPK meringkus Surung Panjaitan, yang merupakan Dirut PT Sige Sinar Gemilang, dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Madina Khairul Anwar Daulay.
Dari rumah sang bupati dan di tangan Khairul Anwar ditemukan barang bukti Rp 1 miliar. Uang itu berasal dari Surung.
Sehari kemudian, Hidayat ditangkap di rumah seorang pengacara di rumah seorang pengacara di kawasan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Dalam perkara ini, Surung Panjaitan sudah dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Sementara itu, Khairul Anwar dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, yang diketuai Agus Setiawan, Rabu (22/1), menyatakan Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Hidayat Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan," ucap Agus Setiawan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (22/1).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Mereka sebelumnya meminta agar Hidayat dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.
Menyikapi vonis majelis hakim, Hidayat yang terlebih dulu berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama disampaikan jaksa.
Dalam persidangan perkara ini, Hidayat sudah mengakui menerima suap dari pengusaha Surung Panjaitan. Uang Rp 1 miliar itu memang terkait rencana pekerjaan proyek pembangunan RSUD Panyabungan di Kabupaten Madina yang bersumber dari dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Pemprov Sumut pada 2013. Pengakuannya ini menjadi salah satu hal yang meringankan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di sekitar rumah Hidayat di Jalan Sei Asahan, Medan, pada pertengahan Mei 2013. Dari lokasi itu, tim KPK meringkus Surung Panjaitan, yang merupakan Dirut PT Sige Sinar Gemilang, dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Madina Khairul Anwar Daulay.
Dari rumah sang bupati dan di tangan Khairul Anwar ditemukan barang bukti Rp 1 miliar. Uang itu berasal dari Surung.
Sehari kemudian, Hidayat ditangkap di rumah seorang pengacara di rumah seorang pengacara di kawasan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Dalam perkara ini, Surung Panjaitan sudah dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Sementara itu, Khairul Anwar dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.
http://www.merdeka.com/peristiwa/terima-suap-bupati-madina-dibui-5-tahun-6-bulan.html
http://coratcoretku36.blogspot.com/2013/06/contoh-kasus-pasar-monopoli-di-indonesia.html
Korupsi
Korupsi
Korupsi atau rasuah
(bahasa Latin:
corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan,
memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi
maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat
dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan
kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan
sepihak.
Dari sudut pandang hukum, tindak
pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
- perbuatan melawan hukum,
- penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
- memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
- merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di
antaranya, namun bukan semuanya, adalah
- memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
- penggelapan dalam jabatan,
- pemerasan dalam jabatan,
- ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
- menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi
atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan
pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya.
Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan
pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan
korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi,
yang arti harafiahnya pemerintahan
oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang
politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau
tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan
narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas
dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya,
sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau
wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak.
Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat
namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
Faktor
yang mempengaruhi munculnya tindakan korupsi
- Konsentrasi kekuasaan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
- Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
- Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
- Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
- Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
- Lemahnya ketertiban hukum.
- Lemahnya profesi hukum.
- Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
- Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
mengenai kurangnya gaji atau
pendapatan pegawai negeri dibanding dengan kebutuhan hidup yang makin hari
makin meningkat pernah di kupas oleh B Soedarsono yang menyatakan antara lain
" pada umumnya orang menghubung-hubungkan tumbuh suburnya korupsi sebab
yang paling gampang dihubungkan adalah kurangnya gaji
pejabat-pejabat....." namun B Soedarsono juga sadar bahwa hal tersebut
tidaklah mutlak karena banyaknya faktor yang bekerja dan saling memengaruhi
satu sama lain. Kurangnya gaji bukanlah faktor yang paling menentukan,
orang-orang yang berkecukupan banyak yang melakukan korupsi. Namun demikian
kurangnya gaji dan pendapatan pegawai negeri memang faktor yang paling menonjol
dalam arti merata dan meluasnya korupsi di Indonesia,
hal ini dikemukakan oleh Guy J Parker dalam tulisannya berjudul "Indonesia 1979:
The Record of three decades (Asia Survey Vol. XX No. 2, 1980 : 123).
Begitu pula J.W Schoorl mengatakan bahwa " di Indonesia di bagian pertama
tahun 1960 situasi begitu merosot sehingga untuk sebagian besar golongan dari
pegawai, gaji sebulan hanya sekadar cukup untuk makan selama dua minggu. Dapat
dipahami bahwa dalam situasi demikian memaksa para pegawai mencari tambahan dan
banyak diantaranya mereka mendapatkan dengan meminta uang ekstra untuk
pelayanan yang diberikan". ( Sumber buku "Pemberantasan Korupsi karya
Andi Hamzah, 2007)
- Rakyat yang cuek, tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang gagal memberikan perhatian yang cukup ke pemilihan umum.
- Ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau "sumbangan kampanye".
Dampak negatif
Demokrasi
Korupsi menunjukan tantangan
serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi
dan tata pemerintahan yang baik (good
governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di
pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan
di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan
ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan
ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis
kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan
sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi.
Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai
demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
Ekonomi
Korupsi juga
mempersulit pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan.
Korupsi juga mempersulit
pembangunan ekonomi
dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor
private, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos
manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan
perjanjian atau karena penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi
mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru
muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk
membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan
inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan "lapangan perniagaan".
Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai
hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.
Korupsi menimbulkan distorsi
(kekacauan) di dalam sektor publik dengan
mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan
upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek
masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan
lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat
keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga
mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan
tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.
Para pakar ekonomi memberikan pendapat
bahwa salah satu faktor keterbelakangan pembangunan ekonomi di Afrika dan Asia, terutama di Afrika,
adalah korupsi yang berbentuk penagihan sewa yang menyebabkan
perpindahan penanaman modal (capital investment) ke luar
negeri, bukannya diinvestasikan ke dalam negeri (maka adanya ejekan yang sering
benar bahwa ada diktator Afrika yang memiliki rekening bank di Swiss). Berbeda sekali
dengan diktator Asia, seperti Soeharto
yang sering mengambil satu potongan dari semuanya (meminta sogok), namun lebih
memberikan kondisi untuk pembangunan, melalui investasi infrastruktur,
ketertiban hukum, dan lain-lain. Pakar dari Universitas
Massachussetts memperkirakan dari tahun 1970 sampai 1996, pelarian
modal dari 30 negara sub-Sahara berjumlah US
$187 triliun, melebihi dari jumlah utang luar negeri mereka sendiri. (Hasilnya,
dalam artian pembangunan (atau kurangnya pembangunan) telah dibuatkan modelnya
dalam satu teori oleh ekonomis Mancur Olson). Dalam kasus
Afrika, salah satu faktornya adalah ketidak-stabilan politik, dan juga
kenyataan bahwa pemerintahan baru sering menyegel aset-aset pemerintah lama
yang sering didapat dari korupsi. Ini memberi dorongan bagi para pejabat untuk
menumpuk kekayaan mereka di luar negeri, di luar jangkauan dari ekspropriasi di masa
depan.
Kesejahteraan umum negara
Korupsi politis ada di banyak
negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis
berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat
luas. Satu contoh lagi adalah bagaimana politikus
membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan
perusahaan-perusahaan kecil (SME). Politikus-politikus
"pro-bisnis" ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan
besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka.
Bentuk-bentuk penyalahgunaan
Korupsi mencakup penyalahgunaan
oleh pejabat pemerintah seperti penggelapan
dan nepotisme,
juga penyalahgunaan yang menghubungkan sektor swasta dan pemerintahan seperti penyogokan, pemerasan, campuran tangan, dan penipuan.
Korupsi memerlukan dua pihak
yang korup: pemberi sogokan (penyogok) dan penerima sogokan. Di beberapa
negara, budaya penyogokan mencakup semua aspek hidup sehari-hari, meniadakan
kemungkinan untuk berniaga tanpa terlibat penyogokan.
Negara-negara yang paling sering
memberikan sogokan pada umumnya tidak sama dengan negara-negara yang paling
sering menerima sogokan.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi
Subscribe to:
Posts (Atom)