Adsense

Wednesday, 11 April 2012

TUGAS POLITIK DAN STRATEGINYA, SISTEM KONSTITUSIONAL DAN SISTEM POLITIK DAN KETATANEGARAAN INDONESIA

KATA PENGANTAR




Puji syukur kita panjatkan kepada kehadirat Allah SWT karena atas berkat dan rahmat-Nya, akhirnya penulis dapat menyelesaikan membuuat makalah ini.
Dalam makalah ini penulis membuat secara garis besar penjelasan – penjelasan tentang politik dan strateginya kemudian sistem konstitusi dan sistem politik dan ketatanegaran Indonesia.


Mungkin masyarakat kita ada yang belum tahu mengenai penjelasan dan maksud apa itu politik kemudian strateginya kemudian apa itu sistem konstitusi dan sistem politik dan ketatanegaraan Indonesia.

Ini mungkin sangat berarti sekali untuk diketahui seluruh masyarakat agar mengerti sedikit apa itu maksud dari politik khususnya untuk kaum pelajar dan mahasiswa. Karena politik ini sendiri sangat berperan sekali dalam membangun suatu negara.

Mungkin masyarakat disekeliling kita masih ada yang belim mengetahui tentang politik dan strateginya kemudian sistem konstitusinya dan sistem politik dan ketatanegaraan Indonesia.

Semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi pembaca, khususnya untuk seluruh masyarakat Indonesia. Penulis meminta maaf apabila makalah ini masih belum sempurna. Penulis sadar masih banyak kekurangan dalam makalah ini.
Untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat penulis harapkan.


DAFTAR ISI


Kata Pengantar                                                                                      1


Daftar Isi                                                                                               2


BAB I  PENDAHULUAN

1.1 Latar belakang masalah                                                                    3

1.2 Rumusan Masalah                                                                           3

1.3 Tujuan                                                                                             3



BAB II ISI

2.1 Politik dan Strategi                                                                           4

2.2 Sistem Konstitusi                                                                             7

2.3 Sistem Politik dan Ketatanegaraan Indonesia                                     11
                                                                       


BAB III PENUTUP                                                                   

3.1 Kesimpulan                                                                                      13

3.2 Saran                                                                                              13


Daftar Pustaka                                                                                      14

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1 Latar Belakang

Akhir – akhir ini banyak sekali mungkin di masyarakat kita khususnya warga negara Indonesia yang kurang mengerti apa itu maksud dari politik dan strateginya kemudian sistem kostitusi dan kemudian sistem politik dan ketatanegaraan Indonesia.

Mungkin warga negara kita banyak yang mengesampingkan apa itu arti politik dan strateginya. Oleh karena itu banyak sekali masyarakat kita yang masih kurang paham untuk mengetahui lebih jelas apa itu maksud politik itu sendiri serta sistem – sistemnya. 

Dan dengan pendidikan kita bisa mengetahui detail tentang semua itu tadi baik secara formal maupun tidak formal.

 

 

1.2 Rumusan Masalah

1.       Apa itu pengertian dan pemahaman dari Politik dan Strategi?

2.       Apa itu Sistem Konsititusi?

3.       Bagaimana Sistem Politik dan Ketatanegaraan Indonesia?

 

1.3 Tujuan

1.       Menjelaskan pengertian dan pemahaman tentang Politik dan Strateginya

2.       Menjelaskan pengertian dari Sistem Konstitusi

3.       Menjelaskan bagaimana bentuk Sistem Politik dan Ketatanegaraan Indonesia

 

 


BAB II
ISI
2.1 POLITIK DAN STRATEGI
Pengertian Politik
Politik merupakan suatu rangkaian atas, prinsip, keadaa, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Politics dan policy memiliki hubungan yang erat dan timbal balik. Politik memberikan asa, jalan, arah, dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya.
Politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan Negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan, dan distribusi atau alokasi sumber daya.
Pengertian Strategi
Dalam pengertian umum strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan.
Politik dan Strategi Nasional
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang diterapkan oleh politik nasional.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing bidang. Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 195. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negaa yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga terebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangakn badan-badan yang berada di dalam masyarakat seperti paratai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan Misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan selama lima (5) tahun.
Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut;
1. Tingkat penentu kebijakan puncak.
Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitik beratkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala Negara.
2. Tingkat kebijakan umum.
Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus.
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan tingkat di atasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis.
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari biang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di Daerah.
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannnya sabagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tinkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan Gubernur/Kepala Daerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Politik dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.
1. Makna pembangunan nasional
Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
2. Manajemen nasional
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan nasional. Disini secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
Implementasi Politik dan Strategi Nasional
Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum:
1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
3. Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
4. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan. Penghormatan dan penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.



2.2 SISTEM KONSTITUSI
Konstitusi (bahasa Latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara - biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis - Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara. Untuk melihat konstitusi pemerintahan negara tertentu, lihat daftar konstitusi nasional.
Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.
Jenis organisasi yang menggunakan konsep Konstitusi termasuk:
Pengertian KONSTITUSI Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi [1], Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi [2]
Dewasa ini, istilah konstitusi sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di Inggris memiliki konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi akan tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris dan mana pula juga Konstitusi Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakata negara
A. Pengertian konstitusi menurut para ahli
1) K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2) Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis
3) Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik dsb
4) L.j Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis
5) Koernimanto soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarati bewrsama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
6) Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
a) Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu; o Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara. o Konstitusi sebagai bentuk negara o Konstitusi sebagai faktor integrasi o Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara
b) Konstitusi dalam artoi relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntyutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitrusi dapat berupa terttulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya)
c) Konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan
d) Konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya
B.Tujuan konstitusi yaitu:
1) Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak
2) Melindungi Ham maksudnya setiap penguasa berhak menghormati Ham orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3) Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
C. Nilai konstitusi yaitu:
1) Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efgektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
2) Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
3) Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
D. Macam – macam konstitusi
Menurut CF. Strong konstitusi terdiri  Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writenØdari:  constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur Øperikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.  Konstitusi tidak tertulis / konvensi(nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul. Adapun syarat – syarat konvensi adalah:
1) Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
2) Tidak bertentangan dengan UUD 1945 3) Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945. secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi:
a) Konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara.
b) Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
3) Berdasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
a) Flexible / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
b) Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah.
4) Unsur /substansi sebuah konstitusi yaitu: menurut sri sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu:
1) Jaminan terhadap HAM dan warga negara
2) Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental
3) Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan
E. Syarat terjadinya konstitusi yaitu: Agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat. Melinmdungi asas demokrasi Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat Untuk melaksanakan dasar negara Menentukan suatu hukum yang bersifat adil
F. Kedudukan konstitusi (UUD)
Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan . Sebagai hukum dasar Sebagai hukum yang tertinggi
G. Perubahan konstitusi / UUD yaitu:
Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat. Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.
H. Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi yaitu:
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara
I. Keterkaitan konstitusi dengan UUD yaitu:
Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak ter tulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. UUD memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itui makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemeritahan diselenggarakan















2.3 SISTEM POLITIK DAN KETATANEGARAAN INDONESIA
Sistem politik yang dianut negara Indonesia adalah system politik demokrasi. Hal ini secara jelas dinyatakan dalam Pasal I ayat (2) UUD 1945 bahwa “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang – Undang Dasar”. Hakikat demokrasi itu sendiri adalah kekuasaan dalam negara berada ditangan rakyat.
Secara teoritis, klasifikasi sistem politik di era modern ini terbagi dua yaitu sistem poltik demokrasi dan sistem politik otoritarian.
Dalam perspektif sistem, sistem politik adalah subsistem dari sistem sosial. Perspektif atau pendekatan sistem melihat keseluruhan interaksi yang ada dalam suatu sistem yakni suatu unit yang relatif terpisah dari lingkungannya dan memiliki hubungan yang relatif tetap di antara elemen-elemen pembentuknya. Kehidupan politik dari perspektif sistem bisa dilihat dari berbagai sudut, misalnya dengan menekankan pada kelembagaan yang ada kita bisa melihat pada struktur hubungan antara berbagai lembaga atau institusi pembentuk sistem politik. Hubungan antara berbagai lembaga negara sebagai pusat kekuatan politik misalnya merupakan satu aspek, sedangkan peranan partai politik dan kelompok-kelompok penekan merupakan bagian lain dari suatu sistem politik. Dengan mengubah sudut pandang maka sistem politik bisa dilihat sebagai kebudayaan politik, lembaga-lembaga politik, dan perilaku politik.
Model sistem politik yang paling sederhana akan menguraikan masukan (input) ke dalam sistem politik, yang mengubah melalui proses politik menjadi keluaran (output). Dalam model ini masukan biasanya dikaitkan dengan dukungan maupun tuntutan yang harus diolah oleh sistem politik lewat berbagai keputusan dan pelayanan publik yang diberian oleh pemerintahan untuk bisa menghasilkan kesejahteraan bagi rakyat. Dalam perspektif ini, maka efektifitas sistem politik adalah kemampuannya untuk menciptakan kesejahteraan bagi rakyat.
Namun dengan mengingat Machiavelli maka tidak jarang efektifitas sistem politik diukur dari kemampuannya untuk mempertahankan diri dari tekanan untuk berubah. Pandangan ini tidak membedakan antara sistem politik yang demokratis dan sistem politik yang otoriter
Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Menurut UUD 1945, Sistem ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai berikut :

A.Bentuk negara adalah negara kesatuan

B.Bentuk pemerintahan adalah republik 

C.Sistem pemerintahan adalah presidensiil

D.Sistem politik adalah demokrasi atau kedaulatan rakyat

A.Bentuk Negara Kesatuan

UUD 1945 menetapkan bahwa bentuk susunan negara Indonesia adalahkesatuan bukan serikat atau federal. Dasar penetapan ini tertuang dalam Pasal1 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan:
“Negara Indonesia ialah NegaraKesatuan, yang berbentuk Republik”
.Secara teori, ada dua klasifikasi bentuk negara yaitu bentuk negaraserikat atau federal dan bentuk negara kesatuan. Negara federal adalah negrabersusunan jamak, artinya negara yang didalamnya mash terdapat negara yangdisebut negara bagian. Jadi terdapat dua susunan negara yaitu negara federaldan pemerintah negara bagian. Kekuasaan dalam negara federal ada dua yaitukekuasaan pemerintahan federal dan kekuasaan pemerintahan negara bagian.Keduanya adalah sederajat satu sama lain.Negara kesatuan adalah negara yang bersusunan tunggal. Suatu bentuk negara yang tidak terdiri atas negara yang didalamnya tidak tidak terdapatdaerah yang bersifat negara. Di dalam negara kesatuan, kekuasaan mengaturseluruh daerahnya ada di tangan pemerintahan pusat. Pemerintahan pusatinilah yang pada tingkat terakhir dan tertinggi dapat memutuskan segala sesuatu yang terjadi didalam negara.


































BAB III
PENUTUP


3.1 Kesimpulan
Jadi politik merupakan suatu rangkaian atas, prinsip, keadaa, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Dalam pengertian umum strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan. Konstitusi (bahasa Latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara - biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis
Sistem politik yang dianut negara Indonesia adalah system politik demokrasi. Hal ini secara jelas dinyatakan dalam Pasal I ayat (2) UUD 1945 bahwa “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang – Undang Dasar”. Hakikat demokrasi itu sendiri adalah kekuasaan dalam negara berada ditangan rakyat. Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Menurut UUD 1945, Sistem ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai berikut :
Bentuk negara adalah negara kesatuan, bentuk pemerintahan adalah republic, sistem pemerintahan adalah presidensiil, sistem politik adalah demokrasi atau kedaulatan rakyat

3.2 Saran
Demikianlah penulisan yang penulis buat untuk memberikan segala informasi yang mungkin dapat membuat para pembaca menjadi tahu semua tentang pengertian politik dan strateginya, sistem konstitusi dan system politik dan ketatanegaraan Indonesia. Apabila ada kekurangan penulis meminta maaf.
Dan penulis sangat mengharapkan saran atau kritik yang dapat membangun penulisan ini sekian dan terimakasih.













DAFTAR PUSTAKA


Pendidikan Kewarganegaraan, Gramedia Pustaka 2008









 
















 

 

 

Wednesday, 21 March 2012

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


KATA PENGANTAR



Puji syukur kita panjatkan kepada kehadirat Allah SWT karena atas berkat dan rahmat-Nya, akhirnya penulis dapat menyelesaikan membuuat makalah ini.
Dalam makalah ini penulis membuat secara garis besar penjelasan – penjelasan tentang suatu bangsa dan negara serta yang mencakup semua tentang demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).


Mungkin masyarakat kita ada yang belum tahu mengenai penjelasan dan maksud apa dari bangsa dan maksud apa itu dari negara serta apa juga yang dimaksud oleh warga Negara.


Ini sangat penting sekali untuk diketahui oleh setiap warga negara yang mendiami suatu negara tertentu agar kelak bisa menjadi warga negara yang baik dan berguna bagi bangsanya kelak.
Khususnya untuk bangsa kita ini, mungkin banyak sekali warga negara kita yang masih mengabaikan untuk menjadi warga negara yang baik dan mungkin juga masih menyalahgunakan apa itu maksud dari demokrasi serta menyalahgunakan juga maksud dari hak asasi manusia (HAM).


Karena warga negara kita ini masih banyak sekali yang melanggar dari hak asasi manusia, oleh karena itu penulis mencoba mengangkat semua penjelasan serta isi dari pengertian dan pemahaman bangsa dan negara serta demokrasi dan hak asasi manusia (HAM)  
 


Semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi pembaca, khususnya untuk seluruh masyarakat Indonesia. Penulis meminta maaf apabila makalah ini masih belum sempurna. Penulis sadar masih banyak kekurangan dalam makalah ini.
Untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat penulis harapkan.

 

 

 

 


DAFTAR ISI


Kata Pengantar                                                                                     1


Daftar Isi                                                                                               2


BAB I  PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang masalah                                                                   3

1.2 Rumusan Masalah                                                                           3

1.3 Tujuan                                                                                             3



BAB II ISI
2.1 Pengertian dan pemahaman Bangsa dan Negara                                4

2.2 Negara dan warga negara dalam sistem kenegaraan
      Indonesia                                                                                        5

2.3 Demokrasi                                                                                       6

2.4 Hak Asasi Manusia (HAM)                                                                7



BAB III PENUTUP                                                                   
 3.1 Kesimpulan                                                                                     8



Daftar Pustaka                                                                                      9

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Akhir – akhir ini banyak sekali mungkin di masyarakat kita khususnya warga negara Indonesia yang kurang mengerti apa itu maksud dari bangsa dan negara serta pemahamannya kemudian tentang demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).

Mungkin warga negara kita banyak yang mengesampingkan apa itu arti bangsa dan negara. Oleh karena itu banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara kita sehingga tidak mematuhi aturan yang ada.

Dan dengan pendidikan kita bisa mengetahui detail tentang semua itu tadi baik secara formal maupun tidak formal.

 

 

1.2 Rumusan Masalah

1.       Apa itu pengertian dan pemahaman dari Bangsa dan Negara?

2.       Bagaimana bentuk negara dan warga negara dalam sistem kenegaraan Indonesia?

 

1.3 Tujuan

1.       Menjelaskan pengertian dan pemahaman tentang Bangsa dan Negara

2.       Menjelaskan negara dan warga negara dalam sistem kenegaraan Indonesia

3.       Menjelaskan demokrasi

4.       Menjelaskan Hak Asasi Manusia (HAM)

 

 

 

 

 

BAB II

ISI

2.1 Pengertian dan Pemahaman Tentang Bangsa dan Negara

Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah, serta pemerintahan sendiri dan bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi dan sekelompok manusia mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses didalam satu wilayah nusantara.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan kelompok dan diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
1. Teori terbentuknya negara
a. Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam -> Berkembang Manusia  -> Tumbuh Negara.
b. Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak   mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
a. Penaklukan.
b. Peleburan.
c. Pemisahan diri
d. Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.

2. Unsur Negara
a. Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat

b. Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.

3. Bentuk Negara
a. Negara kesatuan
1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi

b. Negara serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.

 

2.2 Negara dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia

Proses bangsa menegara adalah suatu proses yang memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, di mana sekelompok manusia yang ada di dalamnya merasakan sebagai bagian dari bangsa dan terbentuknya negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa serta dirasakan kepentingannya oleh bangsa itu, sehingga tumbuh kesadaran untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya negara melalui upaya Bela Negara.
Dalam rangka upaya Bela Negara agar dapat terlaksana dengan baik apabila tercipta pola pikir, sikap dan tindak/perilaku bangsa yang berbudaya sebagai dorongan/motivasi adanya keinginan untuk sadar Bela Negara sebagai berikut : Bangsa Yang Berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya “Tuhan” disebut Agama; Bangsa Yang Mau Berusaha, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut Ekonomi; Bangsa Yang Mau Berhubungan Dengan lingkungan, berhubungan sesamanya dan alam sekitarnya disebut Sosial; Bangsa Yang Mau Berhubungan Dengan Kekuasaan, disebut Politik; Bangsa Yang Mau Hidup Aman Tenteram dan Sejahtera, berhubungan dengan rasa kepedulian dan ketenangan serta kenyamanan hidup dalam negara disebut Pertahanan dan Keamanan.
Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara

a. Hak warga negara.
Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
- Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
- Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27ayat 1)
- Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
- Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
- Hak untuk hidup (pasal 28 A)
- Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
- Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
- Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
- Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
- Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
- Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
- Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan    pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1).

2.3 DEMOKRASI
Pengertian Demokrasi
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang tepatnya diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini disebabkan karena demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.






2.4 Hak Asasi Manusia (HAM)


Hak asasi manusia (HAM) terbentuk dari tiga kata, yaitu; hak, asasi, dan manusia. Hak berarti milik atau kepunyaan. Hak juga didefinisikan sebagai kekuasaan untuk berbuat sesuatu. Asas berarti pokok, dasar, atau utama. Asasi berarti yang dasar atau yang pokok. Manusia didefinisikan sebagai orang, insan, atau makhluk yang berakal budi. Dengan demikian hak asasi manusia dapat didefinisikan sebagai milik atau kepunyaan yang bersifat mendasar atau pokok yang melekat pada seseorang sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.

Hak asasi manusia lahir dari keyakinan bahwa semua manusia sebagai makhluk Tuhan memiliki kedudukan yang sama dan sederajat. Manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat dan hak yang sama. Oleh karena itu, manusia harus diperlakukan secara sama, adil, dan beradab.

Secara mendasar, hak asasi manusia meliputi hak untuk hidup, hak untuk merdeka, dan hak untuk memiliki sesuatu. Hak-hak asasi tersebut terus berkembang menurut tingkat kemajuan kebudayaan. Adapun hak asasi manusia dalam kehidupan dapat dibedakan sebagai berikut:
  1. Hak asasi pribadi, misalnya hak memeluk agama dan hak berpendapat.
  2. Hak asasi ekonomi (hak milik), misal hak membeli dan menjual, hak melakukan kontrak.
  3. Hak asasi persamaan hukum, misalnya hak pengayoman dan hak perlakuan adil dalam hukum pemerintahan.
  4. Hak asasi politik, misal hak memilih dan dipilih.
  5. Hak asasi sosial budaya, misalnya hak mendapat pendidikan.










BAB III
PENUTUP




3.1 Kesimpulan

Jadi Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi. Dan ada 3 teori yang menjelaskan tentang terbentuknya suatu negara.
Dan juga dalam negara dan warga negara dalam sistem kenegaraan Indonesia dijelaskan bahwa warga negara Indonesia sudah diatur dalam Undang – undang yang mengatur kehidupan warga negaranya. Kemudian demokrasi sendiri adalah maksudnya yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dan ini biasanya menganut trias politica
Kalau Hak Asasi Manusia adalah milik atau kepunyaan yang bersifat mendasar atau pokok yang melekat pada seseorang sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.



3.2 Saran
Demikianlah penulisan yang penulis buat untuk memberikan segala informasi yang mungkin dapat membuat para pembaca menjadi tahu semua tentang pengertian bangsa dan negara, demokrasi dan HAM. Apabila ada kekurangan penulis meminta maaf.
Dan penulis sangat mengharapkan saran atau kritik yang dapat membangun penulisan ini sekian dan terimakasih.




DAFTAR PUSTAKA

1. www.google.com

2. www.wikipedia.com

3. www.yahoo.com

4. www.pknkita.blogspot.com

5. www.carapedia.com

6. www.wartawarga.gunadarma.ac.id


Sunday, 30 October 2011

KOPERASI


PENDAHULUAN
Latar Belakang
Koperasi merupakan suatu bentuk badan usaha kecil yang dibentuk untuk membantu rakyat kecil dalam mengatasi masalah perekonomian. Koperasi adalah suatu badan usaha mikro yang berlandaskan asas kekeluargaan

Rumusan Masalah
a. Apakah pengertian dari Koperasi?
b. Bagaimana sejarah terbentuknya Koperasi?
c. Darimana sumber koprasi itu berasal?


Tujuan
Menjelaskan pengertian koperasi secara umum
Menjelaskan sejarah terbentuknya koperasi
Menjelaskan manfaat dari koperasi








ISI
BAB I
PENGERTIAN TENTANG KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
  1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
  2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.

BAB II

Prinsip Koperasi

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu :
  1. Koperasi Simpan Pinjam
    adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
  2. Koperasi Konsumen
    koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
  3. Koperasi Produsen
    koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
  4. Koperasi Pemasaran
    koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
  5. Koperasi Jasa
    Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

BAB III

Sumber Modal Koperasi

Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman.
Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
  1. Simpanan Pokok
    Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
  2. Simpanan Wajib
    Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
  3. Dana Cadangan
    Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  4. Hibah
    Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
  1. Anggota dan calon anggota
  2. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
  3. Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
  4. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  5. Sumber lain yang sah

 

BAB IV

Mekanisme Pendirian Koperasi

Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap :
  1. Pertama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota.
  2. Kedua, para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi (ketua, sekertaris, dan bendahara).
  3. Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi itu.
  4. Lalu meminta perizinan dari negara.
  5. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.

BAB V

Sejarah Gerakan Koperasi

Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.

BAB VI

Gerakan Koperasi di Indonesia

Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
  1. Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
  2. Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
  3. Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
  4. Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
  1. Hanya membayar 3 gulden untuk materai
  2. Bisa menggunakan bahasa daerah
  3. Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
  4. Perizinan bisa didaerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan Koperasi Kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

BAB VII

Perangkat Organisasi Koperasi

  • Rapat Anggota
    Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
  • Pengurus
    Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
  • Pengawas
    Pengawas adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota

BAB VIII

Logo gerakan koperasi Indonesia

Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :
  • Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
  • Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
  • Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
  • Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
  • Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
  • Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
  • Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
  • Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Sumber Isi :     Iwanketch blog, google

Carapedia.com





















KESIMPULAN


Jadi Koperasi ini terbentuk dengan bertujuan untuk menyejahterakan rakyat. Koperasi merupakan gerakan ekonomi kerakyatan dengan asas kekeluargaan.
Pada umunya koperasi ini dikendalikan oleh para anggotanya karena dalam koperasi anggota adalah sekaligus menjadi pemiliknya.
Koperasi pertama kali dibentuk oleh Robert Owen kemudian dikembangkan lagi oleh William King dan kalau di Indonesia diperkenalkan oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir.

Koperasi pada prinsipnya terbagi menjadi 5 yaitu Koperasi simpan pinjam, Koperasi konsumen, Koperasi produsen, Koperasi pemasaran, Koperasi jasa.
Kemudian menurut sumber modalnya, koperasi memiliki modal yang berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Jadi pada hakekatnya koperasi ini sendiri terbentuk untuk membantu rakyat rakyat miskin atau kecil untuk menjalankan suatu usahanya dan meggerakkan juga roda perekonomian.