KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kepada kehadirat Allah SWT karena atas berkat dan rahmat-Nya, akhirnya penulis dapat menyelesaikan membuuat makalah ini.
Dalam makalah ini penulis membuat secara garis besar penjelasan – penjelasan tentang suatu bangsa dan negara serta yang mencakup semua tentang demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
Mungkin masyarakat kita ada yang belum tahu mengenai penjelasan dan maksud apa dari bangsa dan maksud apa itu dari negara serta apa juga yang dimaksud oleh warga Negara.
Ini sangat penting sekali untuk diketahui oleh setiap warga negara yang mendiami suatu negara tertentu agar kelak bisa menjadi warga negara yang baik dan berguna bagi bangsanya kelak.
Khususnya untuk bangsa kita ini, mungkin banyak sekali warga negara kita yang masih mengabaikan untuk menjadi warga negara yang baik dan mungkin juga masih menyalahgunakan apa itu maksud dari demokrasi serta menyalahgunakan juga maksud dari hak asasi manusia (HAM).
Karena warga negara kita ini masih banyak sekali yang melanggar dari hak asasi manusia, oleh karena itu penulis mencoba mengangkat semua penjelasan serta isi dari pengertian dan pemahaman bangsa dan negara serta demokrasi dan hak asasi manusia (HAM)
Semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi pembaca, khususnya untuk seluruh masyarakat Indonesia. Penulis meminta maaf apabila makalah ini masih belum sempurna. Penulis sadar masih banyak kekurangan dalam makalah ini.
Untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat penulis harapkan.
DAFTAR ISI
Kata Pengantar 1
Daftar Isi 2
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang masalah 3
1.2 Rumusan Masalah 3
1.3 Tujuan 3
BAB II ISI
2.1 Pengertian dan pemahaman Bangsa dan Negara 4
2.2 Negara dan warga negara dalam sistem kenegaraan
Indonesia 5
2.3 Demokrasi 6
2.4 Hak Asasi Manusia (HAM) 7
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan 8
Daftar Pustaka 9
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Akhir – akhir ini banyak sekali mungkin di masyarakat kita khususnya warga negara Indonesia yang kurang mengerti apa itu maksud dari bangsa dan negara serta pemahamannya kemudian tentang demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
Mungkin warga negara kita banyak yang mengesampingkan apa itu arti bangsa dan negara. Oleh karena itu banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara kita sehingga tidak mematuhi aturan yang ada.
Dan dengan pendidikan kita bisa mengetahui detail tentang semua itu tadi baik secara formal maupun tidak formal.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa itu pengertian dan pemahaman dari Bangsa dan Negara?
2. Bagaimana bentuk negara dan warga negara dalam sistem kenegaraan Indonesia?
1.3 Tujuan
1. Menjelaskan pengertian dan pemahaman tentang Bangsa dan Negara
2. Menjelaskan negara dan warga negara dalam sistem kenegaraan Indonesia
3. Menjelaskan demokrasi
4. Menjelaskan Hak Asasi Manusia (HAM)
BAB II
ISI
2.1 Pengertian dan Pemahaman Tentang Bangsa dan Negara
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah, serta pemerintahan sendiri dan bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi dan sekelompok manusia mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses didalam satu wilayah nusantara.Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan kelompok dan diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
1. Teori terbentuknya negara
a. Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam -> Berkembang Manusia -> Tumbuh Negara.
b. Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
a. Penaklukan.
b. Peleburan.
c. Pemisahan diri
d. Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
2. Unsur Negara
a. Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
b. Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
3. Bentuk Negara
a. Negara kesatuan
1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b. Negara serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.
2.2 Negara dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
Proses bangsa menegara adalah suatu proses yang memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, di mana sekelompok manusia yang ada di dalamnya merasakan sebagai bagian dari bangsa dan terbentuknya negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa serta dirasakan kepentingannya oleh bangsa itu, sehingga tumbuh kesadaran untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya negara melalui upaya Bela Negara.Dalam rangka upaya Bela Negara agar dapat terlaksana dengan baik apabila tercipta pola pikir, sikap dan tindak/perilaku bangsa yang berbudaya sebagai dorongan/motivasi adanya keinginan untuk sadar Bela Negara sebagai berikut : Bangsa Yang Berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya “Tuhan” disebut Agama; Bangsa Yang Mau Berusaha, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut Ekonomi; Bangsa Yang Mau Berhubungan Dengan lingkungan, berhubungan sesamanya dan alam sekitarnya disebut Sosial; Bangsa Yang Mau Berhubungan Dengan Kekuasaan, disebut Politik; Bangsa Yang Mau Hidup Aman Tenteram dan Sejahtera, berhubungan dengan rasa kepedulian dan ketenangan serta kenyamanan hidup dalam negara disebut Pertahanan dan Keamanan.
Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak warga negara.
Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
- Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
- Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27ayat 1)
- Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
- Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
- Hak untuk hidup (pasal 28 A)
- Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
- Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
- Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
- Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
- Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
- Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
- Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1).
Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
- Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
- Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27ayat 1)
- Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
- Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
- Hak untuk hidup (pasal 28 A)
- Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
- Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
- Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
- Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
- Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
- Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
- Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1).
Pengertian Demokrasi
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang tepatnya diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini disebabkan karena demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
2.4 Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia (HAM) terbentuk dari tiga kata, yaitu; hak, asasi, dan manusia. Hak berarti milik atau kepunyaan. Hak juga didefinisikan sebagai kekuasaan untuk berbuat sesuatu. Asas berarti pokok, dasar, atau utama. Asasi berarti yang dasar atau yang pokok. Manusia didefinisikan sebagai orang, insan, atau makhluk yang berakal budi. Dengan demikian hak asasi manusia dapat didefinisikan sebagai milik atau kepunyaan yang bersifat mendasar atau pokok yang melekat pada seseorang sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Hak asasi manusia lahir dari keyakinan bahwa semua manusia sebagai makhluk Tuhan memiliki kedudukan yang sama dan sederajat. Manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat dan hak yang sama. Oleh karena itu, manusia harus diperlakukan secara sama, adil, dan beradab.
Secara mendasar, hak asasi manusia meliputi hak untuk hidup, hak untuk merdeka, dan hak untuk memiliki sesuatu. Hak-hak asasi tersebut terus berkembang menurut tingkat kemajuan kebudayaan. Adapun hak asasi manusia dalam kehidupan dapat dibedakan sebagai berikut:
- Hak asasi pribadi, misalnya hak memeluk agama dan hak berpendapat.
- Hak asasi ekonomi (hak milik), misal hak membeli dan menjual, hak melakukan kontrak.
- Hak asasi persamaan hukum, misalnya hak pengayoman dan hak perlakuan adil dalam hukum pemerintahan.
- Hak asasi politik, misal hak memilih dan dipilih.
- Hak asasi sosial budaya, misalnya hak mendapat pendidikan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dan juga dalam negara dan warga negara dalam sistem kenegaraan Indonesia dijelaskan bahwa warga negara Indonesia sudah diatur dalam Undang – undang yang mengatur kehidupan warga negaranya. Kemudian demokrasi sendiri adalah maksudnya yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dan ini biasanya menganut trias politica
Kalau Hak Asasi Manusia adalah milik atau kepunyaan yang bersifat mendasar atau pokok yang melekat pada seseorang sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
3.2 Saran
Demikianlah penulisan yang penulis buat untuk memberikan segala informasi yang mungkin dapat membuat para pembaca menjadi tahu semua tentang pengertian bangsa dan negara, demokrasi dan HAM. Apabila ada kekurangan penulis meminta maaf.
Dan penulis sangat mengharapkan saran atau kritik yang dapat membangun penulisan ini sekian dan terimakasih.
DAFTAR PUSTAKA
1. www.google.com
2. www.wikipedia.com
3. www.yahoo.com
4. www.pknkita.blogspot.com
5. www.carapedia.com
6. www.wartawarga.gunadarma.ac.id
No comments:
Post a Comment