Adsense

Sunday, 18 November 2012

Consumer Innovativeness, Consumer Compulsive Consumtion and Consumer Ethnocentrism


CONSUMER INNOVATIVENESS
The degree to which consumers are receptive to new products, new services, or new practices. This trait is important to both consumers and marketers as both can benefit from right innovation. Many consumer researchers have tried to develop measurement instruments to gauge the level of consumer innovativeness.
“Tingkat dimana konsumen menerima produk baru, layanan baru, atau praktik baru. Sifat ini penting untuk konsumen dan pemasar karena keduanya bisa mendapatkan keuntungan dari inovasi yang tepat. Peneliti banyak konsumen telah mencoba untuk mengembangkan instrumen pengukuran untuk mengukur tingkat inovasi konsumen.”
Consumer innovativeness, as a force that leads to innovative behavior, has often been cited and studied in research on the diffusion of innovation. Surprisingly, it appears that there is still room for discussion about this concept. This article attempts to take stock of this issue. In the first part, the different theoretical definitions of the notion are introduced critically. The second part is devoted to displaying major measurement scales that have been designed with a view to measuring this construct.
This review helps in understanding the diversity of approaches to innovativeness. It raises two main questions: (1) Are the different theoretical conceptualizations of innovativeness equally valid and compatible? (2) Do the scales really express each theoretical standpoint? This suggests that the present scales may be imperfect, and construction of a new one may well be of interest.
“Konsumen innovativeness, sebagai kekuatan yang mengarah ke perilaku inovatif, telah sering dikutip dan dipelajari dalam penelitian tentang difusi inovasi. Anehnya, tampak bahwa masih ada ruang untuk diskusi tentang konsep ini. Artikel ini mencoba untuk mengambil stok masalah ini. Pada bagian pertama, definisi teoritis yang berbeda dari gagasan yang diperkenalkan kritis. Bagian kedua dikhususkan untuk menampilkan skala pengukuran utama yang telah dirancang dengan maksud untuk mengukur membangun ini.

Ulasan ini membantu dalam memahami keragaman pendekatan untuk inovasi. Ini menimbulkan pertanyaan dua utama: (1) Apakah konseptualisasi teoritis yang berbeda dari inovasi sama valid dan kompatibel? (2) Apakah timbangan benar-benar mengekspresikan setiap sudut pandang teoritis? Hal ini menunjukkan bahwa skala ini mungkin tidak sempurna, dan konstruksi yang baru juga mungkin menarik”.

CONSUMER COMPLUSIVE CONSUMTION

ABSTRACT - Recently, psychologists have begun to realize that spending can be a compulsive behavior similar to gambling, food disorders and alcoholism. However, to date, virtually no published literature exists about this form of fanatical consumption. This paper discusses how compulsive spending fits the etiology of compulsive behaviors and describes the different ways compulsive consumption can be manifested.
“Baru-baru ini, para psikolog telah mulai menyadari pengeluaran yang bisa menjadi perilaku kompulsif mirip dengan perjudian, gangguan makanan dan alkoholisme. Namun, sampai saat ini, hampir tidak ada literatur yang diterbitkan ada tentang bentuk konsumsi fanatik. Tulisan ini membahas bagaimana belanja kompulsif sesuai dengan etiologi perilaku kompulsif dan menggambarkan konsumsi cara yang berbeda kompulsif dapat diwujudkan”.
When we use the term "compulsive consumption," we are speaking about a type of consumer behavior which is inappropriate, typically excessive, and clearly disruptive to the lives of individuals who appear impulsively driven to consume. The person who buys several identical sweaters in different colors because he simply "has to" or because. "I felt good in it," even though he knows he cannot afford to pay for it, is a classic example. Even though the consequences may have severe effects on his daily life, the compulsive consumer buys anyway. As a result, normal activities such as opening the mail or answering the phone take on new meaning. For many compulsive shoppers there is a constant fear of being confronted by another large bill, or angry creditor. Many try to hide both the bills and the items purchased for fear of being discovered. In some instances, people have even engaged in criminal activities in order to pay for their bills and maintain their line of credit.
The behaviors of the compulsive consumer seem fairly similar to common manifestations of addictive behavior. However, the definition of the term "addiction," is a debatable point among clinicians. For some, addiction may only refer to substances, and require the presence of the physiological habituation and abstinence syndrome. Because of this controversy, we have chosen to use the term compulsive rather than addictive consumption.
“Ketika kita menggunakan istilah "konsumsi kompulsif," kita berbicara tentang jenis perilaku konsumen yang tidak pantas, biasanya berlebihan, dan jelas mengganggu kehidupan individu yang muncul impulsif didorong untuk mengkonsumsi. Orang yang membeli sweater beberapa identik dengan warna berbeda karena ia hanya "harus" atau karena. "Saya merasa baik di dalamnya," meskipun ia tahu ia tidak mampu membayar untuk itu, adalah contoh klasik. Meskipun konsekuensi mungkin memiliki efek yang parah pada kehidupan sehari-hari, konsumen kompulsif membeli pula. Akibatnya, aktivitas normal seperti membuka surat atau menjawab telepon mengambil makna baru.
Bagi pembeli kompulsif banyak ada ketakutan konstan dihadapkan oleh tagihan lain yang besar, atau kreditur marah. Banyak mencoba untuk menyembunyikan kedua tagihan dan barang yang dibeli karena takut ditemukan. Dalam beberapa kasus, orang bahkan terlibat dalam kegiatan kriminal dalam rangka untuk membayar tagihan mereka dan mempertahankan garis mereka kredit.

Perilaku dari konsumen kompulsif tampaknya cukup mirip dengan manifestasi umum dari perilaku adiktif. Namun, definisi istilah "kecanduan," adalah titik diperdebatkan di kalangan dokter. Bagi beberapa orang, kecanduan mungkin hanya mengacu pada substansi, dan membutuhkan kehadiran habituasi fisiologis dan sindrom pantang. Karena kontroversi ini, kami telah memilih untuk menggunakan konsumsi jangka kompulsif daripada adiktif”.


CONSUMER ETHNOCENTRISM
Consumer ethnocentrism is derived from the more general psychological concept of ethnocentrism.
Basically, ethnocentric individuals tend to view their group as superior to others. As such, they view other groups from the perspective of their own, and reject those that are different and accept those that are similar (Netemeyer et al., 1991; Shimp & Sharma, 1987). This, in turn, derives from earlier sociological theories of in-groups and out-groups (Shimp & Sharma, 1987). Ethnocentrism, it is consistently found, is normal for an in-group to an out-group (Jones, 1997; Ryan & Bogart, 1997).
Consumer ethnocentrism specifically refers to ethnocentric views held by consumers in one country, the in-group, towards products from another country, the out-group (Shimp & Sharma, 1987). Consumers may believe that it is not appropriate, and possibly even immoral, to buy products from other countries.
Purchasing foreign products may be viewed as improper because it costs domestic jobs and hurts the economy. The purchase of foreign products may even be seen as simply unpatriotic (Klein, 2002; Netemeyer et al., 1991; Sharma, Shimp, & Shin, 1995; Shimp & Sharma, 1987).

“Etnosentrisme konsumen berasal dari konsep psikologis yang lebih umum dari etnosentrisme.

Pada dasarnya, orang etnosentris cenderung memandang kelompok mereka sebagai superior dari orang lain. Dengan demikian, mereka memandang kelompok lain dari perspektif mereka sendiri, dan menolak orang-orang yang berbeda dan menerima orang-orang yang mirip (Netemeyer et al, 1991;. Shimp & Sharma, 1987). Hal ini, pada gilirannya, berasal dari teori-teori sosiologi sebelumnya di-kelompok dan keluar-kelompok (Shimp & Sharma, 1987). Etnosentrisme, maka secara konsisten ditemukan, adalah normal untuk kelompok-ke-keluar kelompok (Jones, 1997; Ryan & Bogart, 1997).

Etnosentrisme konsumen khusus mengacu pada pandangan etnosentris yang diselenggarakan oleh konsumen di satu negara, dalam kelompok, terhadap produk dari negara lain, keluar-kelompok (Shimp & Sharma, 1987). Konsumen mungkin percaya bahwa itu tidak tepat, dan bahkan mungkin tidak bermoral, untuk membeli produk-produk dari negara lain”.


Consumer ethnocentrism gives individuals an understanding of what purchases are acceptable to the in-group, as well as feelings of identity and belonging. For consumers who are not ethnocentric, or polycentric consumers, products are evaluated on their merits exclusive of national origin, or possibly even viewed more positively because they are foreign (Shimp & Sharma, 1987; Vida & Dmitrovic, 2001).
Brodowsky (1998) studied consumer ethnocentrism among car buyers in the U.S. and found a strong positive relationship between high ethnocentrism and country-based bias in the evaluation of automobiles. Consumers with low ethnocentrism appeared to evaluate automobiles based more on the merits of the actual automobile rather than its country of origin. Brodowsky suggests that understanding consumer ethnocentrism is critical in understanding country of origin effects.
Several antecedents of consumer ethnocentrism have been identified by various studies. Consumers who tend to be less ethnocentric are those who are young, those who are male, those who are better educated, and those with higher income levels (Balabanis et al., 2001; Good & Huddleston, 1995; Sharma et al., 1995).
Balabanis et al. found that the determinants of consumer ethnocentrism may vary from country to country and culture to culture. In Turkey, patriotism was found to be the most important motive for consumer ethnocentrism. This, it was theorized, was due to Turkey's collectivist culture, with patriotism being an important expression of loyalty to the group. In the more individualistic Czech Republic, feelings of nationalism based on a sense of superiority and dominance appeared to provide the most important contribution to consumer ethnocentrism.
“Etnosentrisme konsumen individu memberikan pemahaman tentang apa pembelian yang diterima oleh kelompok-, ​​serta perasaan identitas dan milik. Bagi konsumen yang tidak etnosentris, atau polisentris konsumen, produk dievaluasi berdasarkan jasa-jasa mereka eksklusif asal-usul kebangsaan, atau bahkan mungkin dilihat lebih positif karena mereka asing (Shimp & Sharma, 1987; Vida & Dmitrovic, 2001).

Brodowsky (1998) mempelajari etnosentrisme konsumen di antara pembeli mobil di Amerika Serikat dan menemukan hubungan positif yang kuat antara etnosentrisme tinggi dan negara-berbasis bias dalam evaluasi mobil. Konsumen dengan etnosentrisme rendah muncul untuk mengevaluasi mobil lebih didasarkan pada manfaat dari mobil yang sebenarnya bukan negara asalnya. Brodowsky menunjukkan bahwa etnosentrisme konsumen pemahaman sangat penting dalam memahami negara asal efek.
Anteseden Beberapa etnosentrisme konsumen telah diidentifikasi oleh berbagai penelitian. Konsumen yang cenderung kurang etnosentris adalah mereka yang masih muda, mereka yang laki-laki, orang-orang yang berpendidikan lebih baik, dan mereka dengan tingkat pendapatan yang lebih tinggi (Balabanis et al, 2001;. Baik & Huddleston, 1995, Sharma et al, 1995”.

SUMBER:

Sunday, 21 October 2012

EVALUASI ALTERNATIF SEBELUM MELAKUKAN PEMBELIAN


EVALUASI ALTERNATIF SEBELUM MELAKUKAN PEMBELIAN


Pada intinya setiap perusahaan di dalam menjalankan usahanya bertujuan untuk mendapatkan laba sesuai dengan tujuan pokok yang diharapkan. Diantaranya yaitu agar perusahaan dapat menjaga kelangsungan hidup serta kelancaran operasinya. Hal ini tentunya bisa tercapai dengan mengaktifkan dan mengefisienkan kerja perusahaan.
Sebagaimana kita ketahui, dunia usaha sekarang ini banyak menghadapi adanya persaingan.
Dengan semakin ketatnya persaingan dan semakin selektifnya konsumen dalam memilih produk yang tersedia di pasar, hingga konsumen harus benar-benar teliti dalam pembelian suatu barang. Apakah barang itu bisa digunakan dalam jangka pajang? Apakah memiliki manfaat yang beasar ? dan masih banyak lagi terlihar juga dari segi kulitas dan kualitatif sehingga membuat perusahaan harus semakin bekerja keras untuk dapat meraih targetnya dan mempertahankan konsumen untuk bisa kembali lagi membeli di produk di perusahaan itu.
Dengan banyaknya pesaing, perusahaan dituntut untuk mendapatkan pangsa pasar dengan jalan menentukan dan memilih langkah-langkah yang tepat di dalam hal pemasaran. Dengan adanya persaingan seperti ini perusahaan-perusahaan harus mampu memilih strategi yang tepat untuk memasarkan hasil produknya, sehingga setiap perusahaan harus berkompetisi dalam menentukan kebijakan yang akan diambil dan dilakukan untuk memenangkan pasar.
Untuk mencapai tujuan hal tersebut tidak terlepas dari kebijakan yang diambil oleh pihak manajemen baik dalam bidang produksi, keuangan maupun pemasaran. Karena suatu keputusan yang diambil oleh pihak perusahaan akan menentukan bagi jalannya suatu perusahaan. Keputusan yang tepat akan menunjang operasional dalam mencapai tujuan dan sebaliknya keputusan yang tidak tepat dapat menghambat tujuan perusahaan atau bahkan dapat menghancurkan perusahaan itu sendiri.
Adapun Tujuan kegiatan pemasaran yang harus kita pahammi terlebih dahulu adalah mempengaruhi pembeli untuk bersedia membeli barang dan jasa perusahaan pada saat mereka membutuhkan. Keputusan membeli pada dasarnya berkaitan dengan “mengapa” dan “bagaimana” tingkah laku konsumen
 
Dalam upaya untuk memberikan jalan keluar masalah yang dihadapi perusahaan tetunya paling utama adalah konsumen , maka penulisan akan mengemukakan dasar-dasar teori berhubungan dengan masalah. Tujuannya adalah sebagai titik tolak untuk mencari kebenaran atau kaitannya dengan suatu masalah.
Adapun teori yang dikemukakan sesuai dengan permasalahan ini adalah sebagai berikut :
Pengertian perilaku konsumen menurut Shiffman dan Kanuk (2000) adalah “Consumer behavior can be defined as the behavior that customer display in searching for, purchasing, using, evaluating, and disposing of products, services, and ideas they expect will satisfy they needs”. Pengertian tersebut berarti perilaku yang diperhatikan konsumen dalam mencari, membeli, menggunakan, mengevaluasi dan mengabaikan produk, jasa, atau ide yang diharapkan dapat memuaskan konsumen untuk dapat memuaskan kebutuhannya dengan mengkonsumsi produk atau jasa yang ditawarkan.
Selain itu perilku konsumen menurut Loudon dan Della Bitta (1993) adalah: “Consumer behavior may be defined as the decision process and physical activity individuals engage in when evaluating, acquiring, using, or disposing of goods and services”. Dapat dijelaskan perilaku konsumen adalah proses pengambilan keputusan dan kegiatan fisik individu-individu yang semuanya ini melibatkan individu dalam menilai, mendapatkan, menggunakan, atau mengabaikan barang-barang dan jasa-jasa.
Menurut Ebert dan Griffin (1995) consumer behavior dijelaskan sebagai: “the various facets of the decision of the decision process by which customers come to purchase and consume a product”. Dapat dijelaskan sebagai upaya konsumen untuk membuat keputusan tentang suatu produk yang dibeli dan dikonsumsi. 

 
1. Kriteria Evaluasi
Kriteria evaluasi, salah satu aktivitas dalam proses pengambilan keputusan konsumen, memegang peranan penting dalam memprediksi perilaku pembelian konsumen. Saat konsumen melakukan aktivitas ini, mereka sedang mempertimbangkan atribut-atribut yang terdapat pada satu produk dan menilai atribut mana yang lebih penting untuknya yang ia gunakan sebagai dasar keputusan memilih produk (Kotler, 2005).

2.Penentuan Alternatif Pilihan
Kriteria Evaluasi
Kriteria evaluasi berisi dimensi atau atribut tertentu yang digunakan dalam menilai alternatif-alternatif pilihan. Kriteria alternatif dapat muncul dalam berbagai bentuk, misalnya dalam membeli mobil seorang konsumen mungkin mempertimbangkan criteria, keselamatan, kenyamana, harga, merek, negara asal (country of origin) dan juga spek hedonik seperti gengsi, kebahagiaan, kesenangan dan sebagainya. Beberapa criteria eveluasi yang umum adalah:
1. Harga
Harga menentukan pemilihan alternatif. Konsumen cenderung akan memiliha harga yang murahuntuk suatu produk yang ia tahu spesifikasinya. Namun jika konsumen tidak bisa mengevaluasi kualitas produk maka harga merupakan indicator kualitas. Oleh karena itu strategi harga hendaknya disesuaikan dengan karakteristik produk.
2. Nama Merek
Merek terbukti menjadi determinan penting dalam pembelian obat. Nampaknya merek merupakan penganti dari mutu dan spesifikasi produk. Ketika konsumen sulit menilai criteria kualitas produk, kepercayaan pada merek lama yang sudah memiliki reputasi baik dapat mengurangi resiko kesalahan dalam pembelian.
3. Negara asal
Negara dimana suatu produk dihasilkan menjadi pertimbangan penting dikalangan konsumen. negara asal sering mencitrakan kualitas produk. Konsumen mungkin sudah tidak meraguakan lagi kualitas produk elektronik dari Jepan. Sementara, untuk jam tangan nampaknya jam tangan buatan Swiss meruapak produk yang handal tak teragukan.
4. Saliensi kriteria evaluasi
Konsep saliensi mencerminkan ide bahwa criteria evluasi kerap berbeda pengaruhnya untuk konsumen yang berbeda dan juga produk yang berbeda. Pada suatu produk mungkin seorang konsumen mempertimbangkan bahwa harga adalah hal yang penting, tetapi tidak untuk produk yang lain. Atribut yang mencook (salient) yang benar-benar mempengaruhi proses evaluasi disebut sebagai atribut determinan.



CONTOHNYA:
Istilah pasar banyak diartikan secara beda sesuai dengan sudut pandang penglihatan. Disini, kebutuhan dan keinginan konsumen mengawali kehadiran produk yang dapat memenuhinya. Hal tersebut, terungkap melalui jembatan penyeberangan motivasi dan kemampuan membeli yang dimiliki konsumen. Analisa pasar adalah suatu proses untuk menentukan potensi penjualan. Potensi pasar adalah suatu perkiraan kapasitas dari suatu pasar untuk menyerap barang produksi. Perkiraan tersebut bisa dinyatakan dalam bentuk fisik atau dalam jumlah mata uang, atau bisa dalam bentuk persentase. Analisi pasar perpindahan kartu pra bayar disini, yaitu memperkirakan atau memprediksi pangsa pasar di masa akan datang dengan melihat besar persentase loyalitas pelanggan untuk tetap setia atau beralih ke
suatu merek selama kurun waktu satu tahun.
Kartu pra bayar GSM adalah suatu kartu telepon GSM yang pembayarannya dilakukan pada awal pembayaran sebelum digunakan, sedangkan yang dimaksud dengan kartu pasca bayar GSM adalah kartu telepon GSM yang pembayarannya dilakukan diakhir atau setelah penggunaan telepon. Biasanya jenis kartu pasca bayar ini tidak sering digunakan karena tergolong lebih rumit baik dari segi pembayaran dan peregistrasiannya, cara pembayaran kartu ini sama halnya dengan rekening listrik, penggunaan kartu kredit dan rekening telepon rumah.
Oleh karena itu, banyak konsumen yang menggunakan jenis kartu pra bayar GSM dibandingkan dengan kartu pasca bayar. Khususnya studi kasus dalam penelitian ini yaitu pada mahasiswa UNDIP Semarang. Kalangan mahasiswa lebih banyak menggunakan kartu pra bayar dikarenakan kartu pra bayar lebih mudah dalam pembayaran dan besar nilai nominal dalam isi ulang kartu pra bayar ini dapat disesuaikan dengan keuangan mahasiswa.
Seiring dengan perkembangan perekonomian yang semakin dinamis, yang ditandai dengan adanya perubahan-perubahan dalam dunia bisnis dan tingkat persaingan yang semakin meningkat, menyebabkan semakin banyak konsumsi produk yang ditawarkan di pasar guna memenuhi kebutuhan konsumen. Persaingan bisnis yang ketat salah satunya ditunjukkan dengan semakin beraneka ragamnya jenis produk dan fitur-fitur yang diberikan atau ditawarkan, karena dengan semakin banyaknya varian merek produk sejenis beserta fitur-fiturnya yang saling beradu kelebihan memikat konsumen, maka akan semakin besar kemungkinan dari keinginan konsumen untuk beralih ke pemilihan merek lainnya (brand switching) atau tetap setia pada produk yang disukainya.. Selama kurun waktu setahun, konsumen memungkinkan untuk melakukan perpindahan merek kartu pra bayar GSM lebih dari satu kali. Akan tetapi, perpindahan merek ini dihitung dari pertama kali konsumen menggunakan merek tertentu sampai dengan terakhir kali konsumen menggunakan merek tertentu.
Persaingan ketat pada bisnis Kartu Prabayar GSM dari berbagai Operator Telepon Seluler menuntut strategi perubahan dan perbaikan secara lebih baik dalam menghasilkan produk atau layanan yang berkualitas tinggi dengan harga yang wajar dan bersaing. Operator telepon seluler perlu mengetahui perpindahan merek untuk masing-masing periodenya dan menganalisis atribut-atribut produk dan layanan yang menjadi peringkat preferensi konsumen dalam memilih dan membeli suatu produk atau layanan. Penelitian ini memanfaatkan analisis merek dengan metode rantai markov.
Faktor-faktor yang mempengaruhi tetap loyalnya atau berpindahnya konsumen dapat diketahui dari peringkat preferensi konsumen terhadap atribut atau layanan yang paling dipertimbangkan. Dari hasil penelitian bahwasanya harga kartu perdana/voucher isi ulang merupakan faktor yang paling berpengaruh bagi konsumen untuk tetap loyal karena harga kartu perdana / voucher isi ulang menduduki peringkat pertama. Banyak konsumen yang berpindah merek ke kartu pra bayar IM3, ini ditunjukkan oleh tingginya angka probabilitas transisi, konsumen dari merek kartu pra bayar IM3 juga memiliki loyalitas paling tinggi, kemudian diikuti merek kartu pra bayar Simpati, Mentari, AS, XL, Three dan Axis. Kondisi steady state terjadi pada periode ke-29, sehingga didapatkan kemungkinan probabilitas pasar yang akan datang untuk kartu pra bayar Simpati sebesar 4,43%; AS sebesar 3,87%; IM3 sebesar 76,25%; Mentari sebesar 0,18%; XL sebesar 1,33%; Three sebesar 4,83% dan Axis sebesar 9,11
  
Sumber:
http://rivaldiligia.wordpress.com/2011/12/14/evaluasi-alternatif-sebelum-pembelian/
http://henzie26.blogspot.com/2010/03/evaluasi-alternatif-sebelum-pembelian.html#!/2010/03/evaluasi-alternatif-sebelum-pembelian.html
http://suci-amaliah.blogspot.com/2012/01/evaluasi-alternatif-sebelum-melakukan.html


Sunday, 14 October 2012

CONTOH DARI TIPE - TIPE PENGAMBILAN KEPUTUSAN



Dalam hal yang berkaitan tentang contoh pengambilan keputusan mungkin kita dapat berbicara tentang kasus yang sedang hangat diperbincangkan yaitu kasus korupsi Alat Pengadaan Simulator SIM. Dalam kasus ini mungkin KPK harus bertindak cepat, terarah serta terorganisir dalam melakukan penyelidikan kasus ini. KPK harus mengambil suatu keputusan dengan cepat untuk menunjukkan siapa pelakunya serta barangbukti yang lengkap agar pelaku dapat dijerat hukum.

Tipe Pengambilan Keputusan Terprogram. Jadi KPK harus mengambil keputusan ini.mengandung suatu respons otomatik terhadap kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah ditetapkan sebelumnya. Masalah yang bersifat pengulangan dan rutin dapat diselesaikan dengan pengambilan keputusan jenis ini. Agar pengambilan keputusan harus didefinisikan dan dinyatakan secara jelas. Bila hal ini dapat dilaksanakan, pekerjaan selanjutnya hanyalah mengembangkan suatu algoritma untuk membuat keputusan rutin dan otomatik.
           
Dengan begini KPK pasti bisa menyelesaikan kasus ini dengan cermat, dan tepat agar kasus ini tidak menjadi terlarut dalam bahan perbincangan publik sekarang ini.

METODE PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN, TIPE - TIPE PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN DAN FAKTOR - FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PEMECAHAN MASALAH


METODE PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Proses pengambilan keputusan dalam organisasi  ialah kumpulan yang terdiri dari beberapa orang untuk mencapai tujuan bersama, didalam organisasi rentan terjadinya selisih pendapat begitu juga keputusan dalam mengambil sikap, dapat diartikan cara organisasi dalam pengambilan keputusan. Terdapat 4 metode bagaimana cara organisasi dalam pengambilan keputusan, ke 4 metode tersebut adalah : yaitu kewenangan tanpa diskusi (authority rule without discussion), pendapat ahli (expert opinion), kewenangan setelah diskusi (authority rule after discussion), dan kesepakatan (consensus).

1. Kewenangan Tanpa Diskusi
Biasanya metode ini sering dilakukan oleh para pemimpin yang terkesan militer. mempunyai beberapa keuntungan jika seorang pemimpin menggunakan metode ini dalam pengambilan keputusan, yaitu cepat, maksudnya seorang pemimpin mempunyai keputusan ketika oraganisasi tidak mempunyai waktu yang cukup untuk menentukan atau memutuskan kebijakan apa yang harus diambil. Tetapi apabila metode ini sering dipakai oleh pemimpin akan memicu rasa kurang kepercayaan para anggota organisasi tersebut terhadap kebijakan yang telah diambil oleh pemimpin tanpa melibatkan para anggota yang lainnya dalam perumusan pengambilan keputusan.


2. Pendapat Ahli
Kemampuan setiap orang berbeda-beda, ada yang berkemampuan dalam hal politik, pangan, tekhnologi dan lain-lain, sangat beruntung jika dalam sebuah organisasi terdapat orang ahli yang kebetulan hal tersebut sedang dalam proses untuk diambil keputusan, pendapat seorang ahli yang berkopeten dalam bidangnya tersebut juga sangart membantu untuk pengambilan keputusan dalam organisasi.


3. Kewenangan Setelah Diskusi
Metode ini hampir sama dengan metode yang pertama, tapi perbedaannya terletak pada lebih bijaknya pemimpin yang menggunakan metode ini disbanding metode yang pertama, maksudnya sang pemimpin selalu mempertimbangkan pendapat atau opini lebih dari satu anggota organiasi dalam proses pengambilan keputusan. Terdapat kelemahan didalam metode ini, setiap anggota akan besaing untuk mempengaruhi pemimpin bahwa pendapatnya yang lebih perlu diperhatikan dan dipertimbangkan yang ditakutkan pendapat anggota tersebut hanya mamberikan nilai positif untuk dirinya dan merugikan anggota organisasi yang lai.


4. Kesepakatan
Dalam Metode ini, sebuah keputusan akan diambil atau disetujui jika didalam proses pengambilan keputusan telah disepakati oleh semua anggota organisasi, secara transparan apa tujuan, keuntungan bagi setiap anggota sehingga semua anggota setuju dengan keputusan tersebut. Negara yang demokratis biasanya akan menggunakan metode ini. Tetapi metode seperti ini tidak dapat berguna didalam keadaan situasi dan kondisi yang mendesak atau darurat disaat sebuah organisasi dituntut cepat dalam memberikan sebuah keputusan.

Keempat metode-metode diatas ialah hasil menurut Adler dan Rodman, satu sama lainnya tidak dapat dikatakan  metode satu terbaik yang digunakan dibanding metode yang lainnya, dapat dikatakan efektif jika metode yang mana yang paling cocok digunakan dalam keadaan dan situasi yang sesuai.
Proses pengambilan keputusan dalam organisasi  ialah kumpulan yang terdiri dari beberapa orang untuk mencapai tujuan bersama, didalam organisasi rentan terjadinya selisih pendapat begitu juga keputusan dalam mengambil sikap, dapat diartikan cara organisasi dalam pengambilan keputusan.
Terdapat 4 metode bagaimana cara organisasi dalam pengambilan keputusan, ke 4 metode tersebut adalah : yaitu kewenangan tanpa diskusi (authority rule without discussion), pendapat ahli (expert opinion), kewenangan setelah diskusi (authority rule after discussion), dan kesepakatan (consensus).


Berdasarkan kondisi dan situasi pengambilan keputusan yang ada, keputusan dapat  diklasifikasikan sebagai berikut:
§   Keputusan-keputusan yang diprogramkan (programmed decision)
adalah keputusan yang dibuat menurut kebiasaan, aturan atau prosedur. Keputusan ini rutin dan berulang-ulang. Misalnya keputusan pemilihan pemasok bahan baku adalah melalui aturan dan prosedur yang tetap.

§Keputusan-keputusan yang tidak diprogramkan (non-programmed decision)
adalah keputusan yang berkenaan dengan masalah-masalah khusus, khas atau tidak biasa. Bila masalah tidak cukup diatasi dengan kebijaksanaan maka masalah tersebut harus dselesaikan malalui keputusan yang tidak diprogramkan. Semakin tinggi kedudukan seseorang dalam hirarkhi organisasi, maka ia akan semakin tinggi tuntutan kemampuannya untuk menyelesaikan masalah dengan pebuatan keputusan yang tidak diprogramkan.

Herbert A. Simon mengemukakan teknik-teknik tradisional dan modern dalam pengambilan keputusan-keputusan yang diprogramkan dan yang tidak diprogramkan (dalam Handoko, 1984: 132):

Tipe-tipe Keputusan
Teknik Pembuatan Keputusan
Tradisional
Moderen
Diprogram:
Keputusan-keputusan rutin dan berulang-ulang. Organisasi mengembangkan proses-proses khusus bagi penanganannya.
1.        Kebiasaan.
2.        Kegiatan rutin: Prosedur-prosedur pengoperasian standar.
3.        Struktur organisasi Pengharapan umum Sistem tujuan Saluran-saluran informasi yg disusun dengan baik.
1.      Teknik-teknik riset Operasi:
Analisis matematik
Model simulasi komputer.
2.      Pengolahan data elektronik.
Tidak diprogram:
Keputusan-keputusan sekali pakai, disusun tidak sehat, kebijaksanaan. Ditangani dengan proses pemecahan masalah umum.
1.      Kebijakan intuisi, dan kreatifitas.
2.      Coba-coba
3.      Seleksi dan latihan para pelaksana
Teknik pemecahan yg Diterapkan pada:
a.          Latihan membuat keputusan.
b.         Penyusunan program program komputer.
Tabel : Teknil-teknik Pembuatan Keputusan Tradisional dan Moderen
Tipe – Tipe Pengambilan Keputusan

1. Pengambilan keputusan terprogram :
Jenis pengambilan keputusan ini.mengandung suatu respons otomatik terhadap kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah ditetapkan sebelumnya. Masalah yang bersifat pengulangan dan rutin dapat diselesaikan dengan pengambilan keputusan jenis ini. Tantangan yang besar bagi seorang analis adalah mengetahui jenis-jenis keputusan ini dan memberikan atau menyediakan metode-metode untuk melaksanakan pengambilan keputusan yang terprogram di mana saja. Agar pengambilan keputusan harus didefinisikan dan dinyatakan secara jelas. Bila hal ini dapat dilaksanakan, pekerjaan selanjutnya hanyalah mengembangkan suatu algoritma untuk membuat keputusan rutin dan otomatik.

2. Pengambilan keputusan tidak terprogram:
Menunjukkan proses yang berhubungan dengan masalah – masalah yang tidak jelas. Dengan kata lain, pengambilan keputusan jenis ini meliputi proses- proses pengambilan keputusan untuk menjawab masalah-masalah yang kurang dapat didefinisikan. Masalah-masalah ini umumnya bersifat kompleks, hanya sedikit parameter – parameter yang diketahui dan kebanyakan parameter yang diketahui bersifat probabilistik. Untuk menjawab masalah ini diperlukan seluruh bakat dan keahlian dari pengambilan keputusan, ditambah dengan bantuan sistem informasi. Hal ini dimaksud untuk mendapatkan keputusan tidak terprogram dengan baik. Perluasan fasilitas fasilitas pabrik, pengembangan produk baru, pengolahan dan pengiklanan kebijaksanaan- kebijaksanaan, manajemen kepegawaian, dan perpaduan semuanya adalah contoh masalah-masalah yang memerlukan keputusan-keputusan yang tidak terprogram. Sangat banyak waktu yang dikorbankan oleh pegawai-pegawai tinggi pemerintahan, pemimpin-pemimpin perusahaan, administrator sekolah dan manajer organisasi lainnya dalam menjawab masalah dan mengatasi konflik. Ukuran keberhasilan mereka dapat dihubungkan secara langsung.

Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Pemecahan Masalah

Faktornya antara lain:

  1. Masalah sederhana (simple problem) corak/jenis masalah.

Ciri cirinya berskala besar, tidak berdiri sendiri ( memiliki kaitan erat dengan masalah lain), mengandung konsekuensi besar, pemecahannya memerlukan pemikiran yang tajam dan analitis.
Scope: pemecahan masalah dilakukan secara kelompok yang melibatkan pimpinan dan segenap staf pembantunya.
Jenis: masalah yang terstruktur (structured problems) & masalah yang tidak terstruktur (unstructured problems).

  1. Masalah rumit (complex problem) corak/jenis masalah

Definisinya masalah yang jelas faktor penyebabnya, bersifat rutin dan biasanya timbul berulangkali sehingga pemecahannya dapat dilakukan dengan teknik pengambilan keputusan yang bersifat rutin, repetatif & dibakukan.
Contohnya pengkajian, kepangkatan dan pembinaan pegawai, masalah perijinan, dsb.
Sifat pengambilan keputusan yaitu relatif lebih mudah atau cepat, salah satu caranya dengan penyusunan metode / prosedur/ program tetap (SOP).

  1. Masalah yang Terstruktur

Definisinya penyimpangan dari masalah organisasi yang bersifat umum, tidak ruitn, tidak jelas faktor penyebab dan konsekuensinya, serta tidak repetitive kasusnya.
Sifat pengambilan keputusan: relative lebih sulit dan lebih lama, diperlukan teknik PK yang bersifat non-programmed decision-making.

  1. Masalah yang Tidak Terstruktur

Pendefinisian Masalah yang Baik
    1. Fakta dipisahkan dari opini atau spekulasi. Data objektif dipisahkan dari persepsi.
    2. Semua pihak yang terlibat diperlakukan sebagai sumber informasi.
    3. Masalah harus dinyatakan secara eksplisit/tegas, untuk menghindarkan dari pembuatan definisi yang tidak jelas.
    4. Definisi yang dibuat harus menyatakan dengan adanya ketidaksesuaian antara standar atau harapan yang telah ditetapkan sebelumnya dan kenyataan yang terjadi.
    5. Definisi yang dibuat harus menyatakan dengan jelas, pihak – pihak yang terkait atau berkepentingan dengan terjadinya masalah.
    6. Definisi yang dibuat bukanlah seperti sebuah solusi yang samar. Contohnya masalah yang kita hadapi adalah melatih staf yang bekerja lamban.  

        
           


SUMBER :
Proses Pengambilan Keputusan [Diakses 28 April 2012]







Wednesday, 13 June 2012

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI)


KATA PENGANTAR




Puji syukur kita panjatkan kepada kehadirat Allah SWT karena atas berkat dan rahmat-Nya, akhirnya penulis dapat menyelesaikan membuuat makalah ini.
Dalam makalah ini penulis membuat secara garis besar penjelasan – penjelasan tentang suatu bangsa dan negara serta yang mencakup semua tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI).


Mungkin masyarakat kita ada yang belum tahu mengenai penjelasan tentang hal – hal yang mempengaruhi tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI).


Ini sangat penting sekali untuk diketahui oleh setiap warga negara yang mendiami suatu negara tertentu agar kelak bisa menjadi warga negara yang baik dan berguna bagi bangsanya kelak.
Khususnya untuk bangsa kita ini, mungkin banyak sekali warga negara kita yang masih mengabaikan untuk menjadi warga negara yang baik dan mungkin juga masih salah meletakkan tempat yang benar antara Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI).


Karena warga negara kita ini masih banyak sekali yang melanggar dari Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI), oleh karena itu penulis mencoba mengangkat semua penjelasan serta isi dari pengertian dan pemahaman tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI).
 

Semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi pembaca, khususnya untuk seluruh masyarakat Indonesia. Penulis meminta maaf apabila makalah ini masih belum sempurna. Penulis sadar masih banyak kekurangan dalam makalah ini.
Untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat penulis harapkan.

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

Kata Pengantar                                                                                 1

Daftar Isi                                                                                             2

 

Bab I Pendahuluan                                                                           3

1.1  Latar Belakang                                                                           3

1.2  Rumusan Masalah                                                                    3

1.3  Tujuan                                                                                        3

 

Bab II Isi

2.1 Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia                       4

2.2 Hak Warga Negara Indonesia                                                  6

2.3 Kewajiban Warga Negara Indonesia                                       7

 

Bab III Penutup

3.1 Kesimpulan                                                                                 12

Daftar Pustaka                                                                                  13

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1 Latar Belakang

Akhir – akhir ini banyak sekali mungkin di masyarakat kita khususnya warga negara Indonesia yang kurang mengerti tentang Hak dan Kewajiban sebagai warga negara khususnya Warga Negara Indonesia (WNI).

Mungkin warga negara kita banyak yang mengesampingkan antara Hak dan Kewajiban menjadi Warga Negara Indonesia. Oleh karena itu banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara kita sehingga tidak mematuhi aturan yang ada.

Dan dengan pendidikan kita bisa mengetahui detail tentang semua itu tadi baik secara formal maupun tidak formal.

 

 

1.2 Rumusan Masalah

1.       Apa itu pengertian dan pemahaman dari Hak dan Kewajiban WNI?

2.       Macam – Macam Hak dan Kewajiban WNI?

 

1.3 Tujuan

1.       Menjelaskan pengertian dan pemahaman tentang Hak dan Kewajiban WNI

2.       Menjelaskan macam – macam bentuk Hak dan Kewajiban WNI

 

 

 

 

BAB II

ISI

 

2.1 HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.
Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku.
Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini.
Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang.
Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA :
1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.














2.2 Hak Warga Negara Indonesia :
1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
-   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta
berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
-   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal
28B ayat 1).
-   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
Berkembang”.
-   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak
mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
-   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
-   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
-   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

2.3 Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
·         Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
·         Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
·         Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
·         Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

·         Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”




Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang


Hak dan Kewajiban Warga Negara
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku


Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
1. Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
2. Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
3. Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
4. Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
5. Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
6. Hak untuk hidup (pasal 28 A)
7. Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
8. Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
9. Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
10. Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
11. Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
12. Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
13. Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
14. Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
15. Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
16. Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
17. Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
18. Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
19. Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
20. Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
21. Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
22. Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
23. Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
24. Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
25. Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
26. Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
27. Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
28. Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
29. Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
30. Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
31. Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
32. Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
33. Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)




B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik

Beberapa Kewajiban Warga Negara lainnya:
1. Melaksanakan aturan hukum.
2. Menghargai hak orang lain.
3. Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
4. Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
5. Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
6. Membayar pajak
7. Menjadi saksi di pengadilan
8. Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.

C. Tanggung jawab warga negara
Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :
1. Mewujudkan kepentingan nasional
2. Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
3. Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
4. Memelihara dan memperbaiki demokrasi



D. Peran warga negara
1. Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
2. Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
3. Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
4. Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin.
5. Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
6. Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
7. Menciptakan kerukunan umat beragama.
8. Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
9. Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
10. Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
11. Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara
12. Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.


















BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Jadi, Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.
Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.













DAFTAR PUSTAKA

1. www.google.com





6. www.wartawarga.gunadarma.ac.id