BAB 1
1.
Teori Pengertian Etika
Etika
(Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan")
adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang
mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan
penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar,
salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
St.
John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat
praktis (practical philosophy).
Etika
dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat
spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena
pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain.Untuk itulah
diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh
manusia.
Secara
metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika.
Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan
refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek
dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu
lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang
normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan
manusia.
- Norma Umum
Norma atau kaidah adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan
panduan dalam bertingkah laku di kehidupan masyarakat. Norma berisi anjuran
untuk berbuat baik dan larangan untuk berbuat buruk dalam bertindak sehingga
kehidupan ini menjadi lebih baik. Norma adalah kaidah, ketentuan, aturan,
criteria, atau syarat yang mengandung nilai tertentu yang harus dipatuhi oleh
warga masyarakat di dalam berbuat, dan bertingkah laku sehingga terbentuk
masyarakat yang tertib, teratur dan aman.
Disamping sebagai pedoman atau
panduan berbuat atau bertingkah laku. Norma juga dipakai sebagai tolak ukur di
dalam mengevaluasi perbuatan seseorang. Norma selalu berpasangan dengan sanksi,
yaitu suatu keadaan yang dikenakan kepada si pelanggar norma. Si pelanggar norma
harus menjalani sanksi sebagai akibat atau tanggung jawabnya atas perbuatan
itu. Adapun wujud, bentuk, atau jenis sanksi itu harus sesuai atau selaras
dengan wujud, bentuk, dan, jenis normanya.
Norma Umum yang berlaku di
masyarakat ada empat macam, yakni sebagai berikut :
a. Norma agama, yaitu peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan
larangan
yang berasal dari TUHAN.
b. Norma moral/kesusilaan, yaitu peraturan/kaidah hidup yang bersumber
dari hati
nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat
manusia.
c. Norma kesopanan, yaitu peraturan/kaidah yang bersumber dari
pergaulan hidup
antar manusia.
d. Norma hukum, peraturan/ kaidah
yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau
Negara yang sifatnya mengikat dan memaksa.
Macam norma di atas dapat
diklasifikasikan pula sebagai berikut.
- Norma yang berkaitan dengan
aspek kehidupan pribadi, yaitu
a. Norma agama/religi
b. Norma moral/kesusilaan.
- Norma yang berkaitan dengan
aspek kehidupan antarpribadi, yaitu
a. Norma adat/kesopanan.
b. Norma hukum
Norma agama adalah norma, atau
peraturan hidup yang berasal dari Tuhan (Alloh) yang diberlakukan bagi manusia
ciptaan-Nya melalui perantara utusan-Nya (para rosul). Pelanggaran terhadap
norma agama berupa sanksi di dunia dan akhirat. Norma agama dipatuhi tanpa ada
pengawasan oleh para penegak hokum. Misalnya, jangan membunuh atau jangan
mencuri. Bagi orang yang melanggarnya, kelak akan memperoleh sanksi pada
kehidupan di akhirat. Meskipun sanksi tersebut juga dirasakan pada kehidupannya
di dunia berupa keguncangan hidup.
Norma moral/kesusilaan adalah
norma yang hidup dalam masyarakat yang dianggap sebagai peraturan dan dijadikan
pedoman dalam bertingkah laku. Norma kesusilaan dipatuhi oleh seseorang agar
terbentuk akhlak pribadi yang mulia. Pelanggaran atas norma moral ada sanksinya
yang bersumber dari dalam diri pribadi. Jika ia melanggar, ia merasa menyesal
dan merasa bersalah.
Norma Kesopanan adalah norma yang
timbul dari kebiasaan pergaulan sehari-hari untuk suatu daerah tertentu. Norma kesopanan
disebut juga norma adat, karena sesuai dengan adat yang berlaku dalam suatu
wilayah tertentu.
Norma hukum adalah norma atau
peraturan yang timbul dari hukum yang berlaku. Norma hukum perlu ada untuk
mengatur kepentingan manusia dalam masyarakat agar memperoleh kehidupan yang
tertib. Jika norma ini dilanggar akan ada sanksi yang bersifat memaksa. Norma
hukum tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
- Teori Etika Deontologi
Istilah deontologi berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban. Dalam
pemahaman teori Deontologi memang terkesan berbeda dengan Utilitarisme. Jika
dalam Utilitarisme menggantungkan moralitas perbuatan pada konsekuensi, maka
dalam Deontologi benar-benar melepaskan sama sekali moralitas dari konsekuensi
perbuatan. Dalam suatu perbuatan pasti ada konsekuensinya, dalam hal ini
konsekuensi perbuatan tidak boleh menjadi pertimbangan. Perbuatan menjadi baik
bukan dilihat dari hasilnya melainkan karena perbuatan tersebut wajib
dilakukan. Deontologi menekankan perbuatan tidak dihalalkan karena tujuannya.
Tujuan yang baik tidak menjadi perbuatan itu juga baik. Di sini kita tidak
boleh melakukan suatu perbuatan jahat agar sesuatu yang dihasilkan itu baik.
Contoh : Misalkan kita tidak boleh mencuri, berdusta untuk membantu orang
lain, mencelakai orang lain melalui perbuatan ataupun ucapan, karena dalam
Teori Deontologi kewajiban itu tidak bisa ditawar lagi karena ini merupakan
suatu keharusan.
- Teori Etika Teleologi
Dari kata Yunani,
telos = tujuan. Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan
yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan
oleh tindakan itu.
Teleologi merupakan sebuah studi tentang gejala-gejala
yang memperlihatkan keteraturan, rancangan, tujuan, akhir, maksud, kecenderungan,
sasaran, arah, dan bagaimana hal-hal ini dicapai dalam suatu proses
perkembangan. Dalam arti umum, teleologi merupakan sebuah studi filosofis
mengenai bukti perencanaan, fungsi, atau tujuan di alam maupun dalam sejarah.
Dalam bidang lain, teleologi merupakan ajaran filosofis-religius tentang
eksistensi tujuan dan “kebijaksanaan” objektif di luar manusia .
Contoh dari etika teleologi : Setiap agama mempunyai tuhan dan
kepercayaan yang berbeda beda dan karena itu aturan yg ada di setiap agama pun
perbeda beda .
Dua aliran etika teleologi :
- Egoisme Etis
- Utilitarianisme
- Egoisme Etis
Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada
dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri.
Seseorang tidak mempunyai kewajiban moral selain untuk
menjalankan apa yang paling baik bagi kita sendiri. Jadi, menurut egoisme etis,
seseorang tidak mempunyai kewajiban alami terhadap orang lain. Meski
mementingkan diri sendiri, bukan berarti egoisme etis menafikan tindakan menolong.
Mereka yang egoisme etis tetap saja menolong orang lain, asal kepentingan diri
itu bertautan dengan kepentingan orang lain. Atau menolong yang lain merupakan
tindakan efektif untuk menciptrakan keuntungan bagi diri sendiri. Menolong di
sini adalah tindakan berpengharapan, bukan tindakan yang ikhlas tanpa berharap
pamrih tertentu.
Contoh : R.Budi dan Michael Hartono, misalnya, memiliki
kekayaan US$ 11 miliar dan menempati perigkat pertama. Kekayaan ini diperoleh
dari antara lain kelapa sawit dan industri rokok (Djarum). Angka kekayaan ini
cukup tinggi jika dibandingkan dengan total kekayaan 40 orangterkaya sebanyak
US$ 71 miliar. sesungguhnya sudah bisa melihat karakter egoisme etis pada
mereka. Yang mana? Jikalau mereka altruisme, bisa dipastikan tak akan berbisnis
rokok. Orang-orang altruisme akan berpikir rokok merupakan komoditas yang
“mematikan” banyak orang, maka harus dicegah utnuk memperbanyak alat pembunuh
itu. Sebaliknya, egoisme etis mengabaikan rokok yang disepadankan dengan alat
pembunuh. Egoisme etis harus meneguhkan hati, “Ini cuma bisnis, jadi harus
diabaikan dampak-dampak yang ditimbulkan. Salah sendiri orang lain mau membeli
rokok sang pembunuh ini”.
- Utilitarianisme
Berasal dari bahasa latin utilis yang berarti
“bermanfaat”.
Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi
manfaat itu harus menyangkut bukan saja
satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Sebaliknya,
yang jahat atau buruk adalah yang tak bermanfaat, tak berfaedah, dan merugikan.
Karena itu, baik buruknya perilaku dan perbuatan ditetapkan dari segi berguna,
berfaedah, dan menguntungkan atau tidak. Dari prinsip ini, tersusunlah teori
tujuan perbuatan.
Contoh : Industri rokok “menolong” kemajuan olahraga
dengan menggelontorkan dana sebanyak-banyaknya, namun berpengharapan para
penggila olahraga ini (pemain atau penonton) menjadi perokok aktif maupun
pasif. Jelas, menolong yang dilakukan adalah berdasarkan keterpautan
kepentingan diri sendiri.
2.
Bisnis Sebuah Profesi Etis
A.
Pengertian Etika Terapan
Etika terapan (applied ethics) sama
sekali bukan hal yang baru dalam sejarah filsafat moral. Sejak Plato dan
Aristoteles, etika merupakan filsafat praktis, artinya, filsafat yang ingin
memberikan penyuluhan kepada tingkah laku manusia dengan memperlihatkan apa
yang harus dilakukan. Sifat praktis ini bertahan selama seluruh sejarah
filsafat. Dalam abad pertengahan, Thomas Aquinas melanjutkan tradisi filsafat
praktis ini dan menerapkannya di bidang teologi moral. Pada awal zaman modern
muncul etika khusus (ethica specialis) yang membahas masalah etis suatu bidang
tertentu seperti keluarga dan negara. Namun pada dasarnya etika khusus dalam
arti sebenarnya sama dengan etika terapan.
Etika Terapan sendiri di bagi menjadi 2,
yaitu:
- Etika Umum
Etika Umum berbicara mengenai norma dan
nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis,
bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga
normatif dan semacamnya.
- Etika Khusus
Etika Khusus adalah penerapan prinsip-prinsip
atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus.
Pembagian lain etika terapan adalah
pembedaan antara etika individual dan etika social. Etika individual membahas
kewajiban manusia terhadap dirinya sendiri, sedangkan etika social membahas
kewajiban manusia sebagai anggota masyarakat.
- Menuju bisnis sebagai profesi luhur
Tahap
berikutnya dari sebuah profesi etis bisnis setelah etika terapan, dan etika
profesi ialah pelaku bisnis dan perusahaan akan menuju bisnis sebagai profesi
luhur. Perlu kita ketahui bahwa bisnis bukanlah profesi, sebagian besar
pendapat mengatakan bahwa seseorang yang melakukan bisnis pasti ada yang
berbuat curang dan bisnis yang dijalankannya itu pasti akan menuju perbuatan
yang dilarang oleh agama.
Sumber :
1.
kumpulantugasdanmakalahekonomi.info
2.
Wikipedia.com
3.
Kalimocode.blogspot.com
4.
id.shvoong.com/writing-and-speaking/2165154-pengertian-norma-dan-
penjelasannya/
No comments:
Post a Comment